MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional (BNN RI) melakukan pemusnahan ladang ganja dikawasan Lamteba Kecamatan Seulimum Aceh Besar, 15 Maret 2022
Dalam kegiatan ini juga tampak hadir dari unsur Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Pertanian dan perkebunan Aceh, Bea dan cukai, kejaksaan negeri, TNI dan Polri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan yang didampingi oleh Kabid Tibumtranmas Satpol PP dan WH Aceh Azmanto SE,. MM menyatakan “ini merupakan salah satu rangkaian dari perayaan hari ulang tahun BNN yang ke 20, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret mendatang .
pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN pada 5 maret 2022 lalu. kami berhasil menemukan dua titik ladang ganja di kawasan Aceh besar, tepatnya di dusunMeurah desa Lamteuba kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh besar provinsi aceh.”
terdapat dua tkp yang berhasil 8.013 m² dengan total luas ladang, titik pertama berada pada ketinggian 438 mdpl dengan luas area 5.930 m² dengan jumlah tanaman diperkirakan mencapai 9.000 batang dengan tinggi tanaman diperkirakan antara 50 cm hingga 200 cm. Kata Roy.
Sementara titik kedua berada pada ketinggian 462 mdpl dengan luas area 2.083 m². jumlah tanaman diperkirakan mencapai 4.000 batang dengan tinggi tanaman diperkirakan antara 50 hingga 100 cm. Total tanaman yang berhasil kita babat hari ini sekitar 13.000 batang dengan berat total mencapai 6,5 ton. Lanjut Roy
Atas temuan tersebut, BNN melakukan pemusnahan dengan menerjunkan 117 personel gabungan yang terdiri dari BNN pusat, Polda, Brimob, Kodim, polres, serta BNN Provinsi Aceh. sebagai bentuk sinergitas lintas instansi, BNN turut melibatkan badan riset dan inovasi nasional (brin), badan informasi geospasial (big), Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Pertanian dan perkebunan Aceh, Bea dan cukai serta kejaksaan negeri TNI dan Polri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja. Jelas Roy
Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan pasal 111 ayat (2) undang undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ucap nya
Berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1. Tutup Roy
Discussion about this post