BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh mendapat kelonggaran pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Senin (13/7/2026), ASN yang memiliki anak usia PAUD, SD, SMP, hingga SMA diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja agar dapat mengantar buah hati mereka ke sekolah sebelum kembali menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga. Pemerintah Aceh menilai momen hari pertama sekolah merupakan waktu penting bagi orang tua untuk memberikan pendampingan kepada anak.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), hingga Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh agar menerapkan kebijakan tersebut di masing-masing instansi.
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang mengantar anak ke sekolah tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik, namun dapat dilakukan dari lokasi sekolah tempat anaknya bersekolah. Sementara ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik dan bekerja di unit kerja masing-masing seperti biasa.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah ini diambil agar ASN memiliki keleluasaan mendampingi anak tanpa terbebani kewajiban mengikuti apel sebelum jam kerja.
Meski memberikan fleksibilitas, Pemerintah Aceh menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Sekda Aceh Muhammad Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut sekaligus memastikan seluruh tugas pemerintahan tetap berjalan normal.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong instansi memberikan ruang bagi ayah maupun ibu yang berstatus ASN untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat peran keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.










Discussion about this post