MediaNanggroe.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Yasin dan Syahrul Iman masing-masing dari jabatan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilu (KIP) Nagan Raya. Pemberhentian dibacakan dalam sidang pleno DKPP Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Kedua penyelenggaran pemilu itu dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemiilihan Umum. Pemberhentian tertuang dalam putusan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.
Pengajuan perkara ini, sebelumnya, dilakukan oleh Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), ke DKPP pada Desember tahun lalu. Kemudian, kasusnya disidangkan pada 14 Maret 2023 dan diputuskan hari ini, Jumat (5/5/2023).
Dalam aduanya Safar — panggilan Safaruddin — menyampaikan dua pokok perkara, yaitu
1. Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul, sehingga peserta tidak mengetahui nilai ujiannya. Pada tanggal 12-13 Desember 2022, bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, Teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 tahun 2022.
2. Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari calon PPK bernama Burhan. Orang ini kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 8 juta kepada Muhammad Yasin pada tanggal 19 April 2022, pukul 12.35 dengan Transfer via BSI Smart Agent (bukti terlampir), dan Rp 10 juta kepada Syahrul Imam bertempat di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya akan lulus menjadi PPK di Kecamtan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024.
Dalam persidangan, Maret lalu, terungkap bahwa Ketua KIP M Yasin dan Anggota KIP Syahrul Iman menerima uang dari calon PPK. Karena praktek suap itu terbukti, DKPP memberhentikan keduanya. Pembacaan putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpim Ketua DKPP, Heddy Lugito. “Alhamdulillah,” kata Safar singkat usai menghadiri sidang putusan tersebut didampingi Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya, Hamdani.
Untuk mengkonfirmasi soal pemberhentian Yasin dari ketua KIP Nagan Raya, KabarAktual.id mencoba hubungi yang bersangkutan melalui sambungan telpepon, Jumat (5/5/2023). Upaya permintaan keterangan tersebut gagal karena nomor Hp Yasin sedang tidak aktif.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, yang dimintai keterangannya membenarkan berita pemecatan Yasin. “Ya sdh dibacakan putusan DKPP td sore,” ujarnya membalas pesan tertulis media ini, Jumat (5/5/2023) malam.[]
Discussion about this post