• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 15 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Dikasih HP Untuk Main Game High Domino, Seorang Suami di Seumelu Tega Aniaya Istri Yang Hamil Muda

lasdianto by lasdianto
1 Mei 2021
in Hukum
Tak Dikasih HP Untuk Main Game High Domino, Seorang Suami di Seumelu Tega Aniaya Istri Yang Hamil Muda

Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., Foto Istimewa

Mediananggroe.com, Seumelu – Gara-gara gak di kasih Hp sama istri untuk main chip domino, seorang suami RY (24)  tega aniaya istrinya AD (21),  Padahal istrinya itu sedang hamil 2 bulan.

Kejadian ini terjadi di Desa Lugu Kecamatan Simeulue timur Kabupaten Simeulue, mendapat Laporan dari Korban, Polisi membawa korban  kerumah sakit untuk divisum, sementara RY langsung diamankan petugas untuk diminta keterangan.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar telah terjadi kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Suami Korban.

“Kejadian KDRT tersebut terjadai pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 16.00 wib.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

“Korban dan tersangka merupakan Pasangan Suami dan Istri yang sah, yang istrinya itu sedang hamil 2 bulan. Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan Hp untuk main chip domino.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian paha kiri dan sakit dibagian kepala, kemudian pelapor membuat laporan polisi kemapolres simeulue.

“Atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15 / IV/ Res.1.24 / 2021/ Aceh/Simeulue, tanggal 28 April 2021. kemudian Unit PPA langsung membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan Visum, hal ini adalah langkah awal kepolisian lakukan.

Dan kemudian unit PPA membawa tersangka untuk kami mintak keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman untuk berdamai secara keluargaan didesa atau mediasi,

“Kasat Reskrim juga mengatakan,” tidak semua Kasus kami lanjutkan keranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan Perdamaian musyawarah secara kekeluargaan didesa atau digampong.

“Kasat Reskrim juga meminta kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus entah perkelahihan, selisih paham argumen, penganiayan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

““Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan diluar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,”kata Muhammad Rizal.

“Kita akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum kita kirim SPDP ke Kejaksaan.

“Dan saya meminta kepada seluruh masyarakat dan juga yang melaporkan kasus ke polisi untuk diperhatikan hal ini. Jangan karena Emosi sesaat langsung melaporkan kepolisi untuk menempuh jalur hukum.

“Kita semua keluarga, dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan, memaafkan itu berharga tidak ada nilanya di dunia ini, apalagi dibulan suci ramadhan ini bulan penuh hikmah,” pungkasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, Penerapan restorative justice ini juga merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” jelas Kasat.

Dan saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Simeulue,Aceh untuk tidak melakukan aktifitas perjudian maupun judi online, karena perjudian tersebut dilarang dan melangagar Qanun syariah islam yang sudah diterapkan diaceh,” imbuh Kasat Reskrim M.Rizal.

Previous Post

KASAL Memimpin Upacara Tabur Bunga Bersama Keluarga Awak KRI Nanggala 402

Next Post

Peringatan Hari Buruh Internasional, Gubernur Serahkan Bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Peringatan Hari Buruh Internasional, Gubernur Serahkan Bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peringatan Hari Buruh Internasional, Gubernur Serahkan Bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In