• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Dikasih HP Untuk Main Game High Domino, Seorang Suami di Seumelu Tega Aniaya Istri Yang Hamil Muda

lasdianto by lasdianto
1 Mei 2021
in Hukum
Tak Dikasih HP Untuk Main Game High Domino, Seorang Suami di Seumelu Tega Aniaya Istri Yang Hamil Muda

Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., Foto Istimewa

Mediananggroe.com, Seumelu – Gara-gara gak di kasih Hp sama istri untuk main chip domino, seorang suami RY (24)  tega aniaya istrinya AD (21),  Padahal istrinya itu sedang hamil 2 bulan.

Kejadian ini terjadi di Desa Lugu Kecamatan Simeulue timur Kabupaten Simeulue, mendapat Laporan dari Korban, Polisi membawa korban  kerumah sakit untuk divisum, sementara RY langsung diamankan petugas untuk diminta keterangan.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar telah terjadi kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Suami Korban.

“Kejadian KDRT tersebut terjadai pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 16.00 wib.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

“Korban dan tersangka merupakan Pasangan Suami dan Istri yang sah, yang istrinya itu sedang hamil 2 bulan. Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan Hp untuk main chip domino.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian paha kiri dan sakit dibagian kepala, kemudian pelapor membuat laporan polisi kemapolres simeulue.

“Atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15 / IV/ Res.1.24 / 2021/ Aceh/Simeulue, tanggal 28 April 2021. kemudian Unit PPA langsung membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan Visum, hal ini adalah langkah awal kepolisian lakukan.

Dan kemudian unit PPA membawa tersangka untuk kami mintak keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman untuk berdamai secara keluargaan didesa atau mediasi,

“Kasat Reskrim juga mengatakan,” tidak semua Kasus kami lanjutkan keranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan Perdamaian musyawarah secara kekeluargaan didesa atau digampong.

“Kasat Reskrim juga meminta kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus entah perkelahihan, selisih paham argumen, penganiayan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

““Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan diluar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,”kata Muhammad Rizal.

“Kita akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum kita kirim SPDP ke Kejaksaan.

“Dan saya meminta kepada seluruh masyarakat dan juga yang melaporkan kasus ke polisi untuk diperhatikan hal ini. Jangan karena Emosi sesaat langsung melaporkan kepolisi untuk menempuh jalur hukum.

“Kita semua keluarga, dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan, memaafkan itu berharga tidak ada nilanya di dunia ini, apalagi dibulan suci ramadhan ini bulan penuh hikmah,” pungkasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, Penerapan restorative justice ini juga merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” jelas Kasat.

Dan saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Simeulue,Aceh untuk tidak melakukan aktifitas perjudian maupun judi online, karena perjudian tersebut dilarang dan melangagar Qanun syariah islam yang sudah diterapkan diaceh,” imbuh Kasat Reskrim M.Rizal.

Previous Post

KASAL Memimpin Upacara Tabur Bunga Bersama Keluarga Awak KRI Nanggala 402

Next Post

Peringatan Hari Buruh Internasional, Gubernur Serahkan Bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More
Next Post
Peringatan Hari Buruh Internasional, Gubernur Serahkan Bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peringatan Hari Buruh Internasional, Gubernur Serahkan Bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In