• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 7 Maret 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Warisan SPBU di Aceh Besar Ditutup Paksa Saat Beroperasi

redaksi by redaksi
6 Februari 2023
in Hukum
Sengketa Warisan SPBU di Aceh Besar Ditutup Paksa Saat Beroperasi

Proses eksekusi SPBU di Aceh akibat sengketa warisan. (Agus Setyadi/detikSumut)

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa harta ahli waris. Salah satu objek sengketa yang dieksekusi yaitu satu SPBU di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Pengosongan SPBU 14.233.408 yang terletak di Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar itu dipimpin Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi serta dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugat, Senin (6/2/2023). Proses eksekusi mendapat pengawalan dari polisi serta TNI bersenjata lengkap.

Sebelum dieksekusi, SPBU tersebut masih beroperasi seperti biasa. Sekitar pukul 10.00 WIB, TNI dan polisi menutup akses masuk ke SPBU.

Beberapa pengendara yang hendak mengisi BBM juga diarahkan melanjutkan perjalanan. Petugas operator SPBU akhirnya hanya duduk di sekitar pompa.

BacaJuga :

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

30 September 2025
Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

17 September 2025

Ketua MS Jantho, Redha kemudian membacakan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut. Setelah itu, dia memerintahkan pengelola SPBU mengosongkan barang-barang milik mereka yang ada di areal SPBU.

Redha mengatakan, sengketa itu terjadi antara penggugat Juliati binti Yakop dan Yusria Indreswati serta Kyla Fitradyta binti Marwan dengan tergugat yakni Reza bin Marwan, Rizky bin Marwan, Rhandy bin Marwan serta Zoraya bin Marwan. Para penggugat dan tergugat masih tergolong keluarga.

“Objek ini adalah objek milik Haji Yakop yang merupakan orang tua dari almarhum pak Marwan dan ibu Juliati (pemohon),” kata Redha kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya dalam sengketa itu adik kandung Marwan yakni Juliati serta istri kedua dan anak dari istri kedua Marwan menggugat empat anak Marwan dari istri pertama. Gugatan itu telah bergulir di MS Jantho sejak 2019 lalu kemudian berlanjut di tingkat banding di MS Aceh.

Setelah adanya putusan MS Aceh pada tahun 2019, sengketa itu berlanjut hingga ke kasasi di Mahkamah Agung. Hakim Agung mengetuk putusan itu pada 28 Agustus 2020 lalu.

Dalam putusannya, harta itu dibagi dalam dua kelompok yaitu penggugat dan tergugat. Menurutnya, kelompok penggugat mendapatkan jatah 55,17 persen dari total aset Rp 19 miliar.

“Penggugat mendapatkan sekitar Rp 10,4 miliar sedangkan tergugat mendapatkan haknya 44,76 persen atau sekitar Rp 8,5 miliar,” jelasnya.

Redha menjelaskan, SPBU yang dikosongkan serta isinya menjadi hak penggugat. Selain itu, penggugat juga mendapatkan jatah tanah serta 12 toko di Sigli, Kabupaten Pidie.

Sementara tergugat mendapatkan tanah serta SPBU yang ada di Kota Sigli, Pidie. Redha menyebutkan, sebelum menutup SPBU secara paksa, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke pengelola sejak tahun 2021 lalu untuk segera mengosongkan SPBU atas kesadaran sendiri.

“Tapi upaya itu tidak menemui hasil hingga hari ini harus kita lakukan eksekusi pengosongan secara paksa,” ujar Redha.

Proses eksekusi itu berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.

Source: www.detik.com
Previous Post

Pimpin Apel Pagi, Asisten III Ingatkan ASN Miliki Tanggung Jawab Kerja

Next Post

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Berita Lainnya

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

30 September 2025

Mediananggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP)...

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

17 September 2025

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai...

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

11 September 2025

MediaNanggroe.com — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada...

Load More
Next Post
Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Turun Langsung Awasi Takjil di Peukan Raya Ramadan

BBPOM Aceh Turun Langsung Awasi Takjil di Peukan Raya Ramadan

7 Maret 2026
Pastikan Stok BBM Aman, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Lakukan Koordinasi dengan Pertamina

Pastikan Stok BBM Aman, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Lakukan Koordinasi dengan Pertamina

6 Maret 2026
Pemkab Aceh Besar Jamin Stok BBM dan Pangan Aman hingga Idulfitri

Pemkab Aceh Besar Jamin Stok BBM dan Pangan Aman hingga Idulfitri

6 Maret 2026
Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos Serahkan Bantuan Bencana di Pidie Jaya

Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos Serahkan Bantuan Bencana di Pidie Jaya

6 Maret 2026
Pererat Silaturahmi, BBPOM Aceh Kunjungi PDAM Tirta Daroy

Pererat Silaturahmi, BBPOM Aceh Kunjungi PDAM Tirta Daroy

6 Maret 2026
  • Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

    Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pemuda Pidie Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBPOM Aceh Perkuat Sinergi Program Pangan Aman di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In