• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 17 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Warisan SPBU di Aceh Besar Ditutup Paksa Saat Beroperasi

redaksi by redaksi
6 Februari 2023
in Hukum
Sengketa Warisan SPBU di Aceh Besar Ditutup Paksa Saat Beroperasi

Proses eksekusi SPBU di Aceh akibat sengketa warisan. (Agus Setyadi/detikSumut)

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa harta ahli waris. Salah satu objek sengketa yang dieksekusi yaitu satu SPBU di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Pengosongan SPBU 14.233.408 yang terletak di Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar itu dipimpin Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi serta dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugat, Senin (6/2/2023). Proses eksekusi mendapat pengawalan dari polisi serta TNI bersenjata lengkap.

Sebelum dieksekusi, SPBU tersebut masih beroperasi seperti biasa. Sekitar pukul 10.00 WIB, TNI dan polisi menutup akses masuk ke SPBU.

Beberapa pengendara yang hendak mengisi BBM juga diarahkan melanjutkan perjalanan. Petugas operator SPBU akhirnya hanya duduk di sekitar pompa.

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Ketua MS Jantho, Redha kemudian membacakan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut. Setelah itu, dia memerintahkan pengelola SPBU mengosongkan barang-barang milik mereka yang ada di areal SPBU.

Redha mengatakan, sengketa itu terjadi antara penggugat Juliati binti Yakop dan Yusria Indreswati serta Kyla Fitradyta binti Marwan dengan tergugat yakni Reza bin Marwan, Rizky bin Marwan, Rhandy bin Marwan serta Zoraya bin Marwan. Para penggugat dan tergugat masih tergolong keluarga.

“Objek ini adalah objek milik Haji Yakop yang merupakan orang tua dari almarhum pak Marwan dan ibu Juliati (pemohon),” kata Redha kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya dalam sengketa itu adik kandung Marwan yakni Juliati serta istri kedua dan anak dari istri kedua Marwan menggugat empat anak Marwan dari istri pertama. Gugatan itu telah bergulir di MS Jantho sejak 2019 lalu kemudian berlanjut di tingkat banding di MS Aceh.

Setelah adanya putusan MS Aceh pada tahun 2019, sengketa itu berlanjut hingga ke kasasi di Mahkamah Agung. Hakim Agung mengetuk putusan itu pada 28 Agustus 2020 lalu.

Dalam putusannya, harta itu dibagi dalam dua kelompok yaitu penggugat dan tergugat. Menurutnya, kelompok penggugat mendapatkan jatah 55,17 persen dari total aset Rp 19 miliar.

“Penggugat mendapatkan sekitar Rp 10,4 miliar sedangkan tergugat mendapatkan haknya 44,76 persen atau sekitar Rp 8,5 miliar,” jelasnya.

Redha menjelaskan, SPBU yang dikosongkan serta isinya menjadi hak penggugat. Selain itu, penggugat juga mendapatkan jatah tanah serta 12 toko di Sigli, Kabupaten Pidie.

Sementara tergugat mendapatkan tanah serta SPBU yang ada di Kota Sigli, Pidie. Redha menyebutkan, sebelum menutup SPBU secara paksa, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke pengelola sejak tahun 2021 lalu untuk segera mengosongkan SPBU atas kesadaran sendiri.

“Tapi upaya itu tidak menemui hasil hingga hari ini harus kita lakukan eksekusi pengosongan secara paksa,” ujar Redha.

Proses eksekusi itu berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.

Source: www.detik.com
Previous Post

Pimpin Apel Pagi, Asisten III Ingatkan ASN Miliki Tanggung Jawab Kerja

Next Post

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Load More
Next Post
Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

17 Juni 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

17 Juni 2026
BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

17 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

16 Juni 2026
Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

16 Juni 2026
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In