• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 24 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Warisan SPBU di Aceh Besar Ditutup Paksa Saat Beroperasi

redaksi by redaksi
6 Februari 2023
in Hukum
Sengketa Warisan SPBU di Aceh Besar Ditutup Paksa Saat Beroperasi

Proses eksekusi SPBU di Aceh akibat sengketa warisan. (Agus Setyadi/detikSumut)

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa harta ahli waris. Salah satu objek sengketa yang dieksekusi yaitu satu SPBU di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Pengosongan SPBU 14.233.408 yang terletak di Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar itu dipimpin Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi serta dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugat, Senin (6/2/2023). Proses eksekusi mendapat pengawalan dari polisi serta TNI bersenjata lengkap.

Sebelum dieksekusi, SPBU tersebut masih beroperasi seperti biasa. Sekitar pukul 10.00 WIB, TNI dan polisi menutup akses masuk ke SPBU.

Beberapa pengendara yang hendak mengisi BBM juga diarahkan melanjutkan perjalanan. Petugas operator SPBU akhirnya hanya duduk di sekitar pompa.

BacaJuga :

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

4 Mei 2025

Ketua MS Jantho, Redha kemudian membacakan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut. Setelah itu, dia memerintahkan pengelola SPBU mengosongkan barang-barang milik mereka yang ada di areal SPBU.

Redha mengatakan, sengketa itu terjadi antara penggugat Juliati binti Yakop dan Yusria Indreswati serta Kyla Fitradyta binti Marwan dengan tergugat yakni Reza bin Marwan, Rizky bin Marwan, Rhandy bin Marwan serta Zoraya bin Marwan. Para penggugat dan tergugat masih tergolong keluarga.

“Objek ini adalah objek milik Haji Yakop yang merupakan orang tua dari almarhum pak Marwan dan ibu Juliati (pemohon),” kata Redha kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya dalam sengketa itu adik kandung Marwan yakni Juliati serta istri kedua dan anak dari istri kedua Marwan menggugat empat anak Marwan dari istri pertama. Gugatan itu telah bergulir di MS Jantho sejak 2019 lalu kemudian berlanjut di tingkat banding di MS Aceh.

Setelah adanya putusan MS Aceh pada tahun 2019, sengketa itu berlanjut hingga ke kasasi di Mahkamah Agung. Hakim Agung mengetuk putusan itu pada 28 Agustus 2020 lalu.

Dalam putusannya, harta itu dibagi dalam dua kelompok yaitu penggugat dan tergugat. Menurutnya, kelompok penggugat mendapatkan jatah 55,17 persen dari total aset Rp 19 miliar.

“Penggugat mendapatkan sekitar Rp 10,4 miliar sedangkan tergugat mendapatkan haknya 44,76 persen atau sekitar Rp 8,5 miliar,” jelasnya.

Redha menjelaskan, SPBU yang dikosongkan serta isinya menjadi hak penggugat. Selain itu, penggugat juga mendapatkan jatah tanah serta 12 toko di Sigli, Kabupaten Pidie.

Sementara tergugat mendapatkan tanah serta SPBU yang ada di Kota Sigli, Pidie. Redha menyebutkan, sebelum menutup SPBU secara paksa, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke pengelola sejak tahun 2021 lalu untuk segera mengosongkan SPBU atas kesadaran sendiri.

“Tapi upaya itu tidak menemui hasil hingga hari ini harus kita lakukan eksekusi pengosongan secara paksa,” ujar Redha.

Proses eksekusi itu berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.

Source: www.detik.com
Previous Post

Pimpin Apel Pagi, Asisten III Ingatkan ASN Miliki Tanggung Jawab Kerja

Next Post

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Berita Lainnya

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025

MediaNanggroe.com –Skandal dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar mengguncang Aceh Tengah, setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor...

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

4 Mei 2025

MediaNanggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Pemerintah Siap, DPR Diam, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?

Pemerintah Siap, DPR Diam, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?

3 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah masih menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas...

Load More
Next Post
Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

23 Mei 2025
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ekor Sapi Liar di Darul Imarah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ekor Sapi Liar di Darul Imarah

23 Mei 2025
Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

23 Mei 2025
Ketua DPR RI Siap Carikan Solusi Terbaik Bagi Ojol

Ketua DPR RI Siap Carikan Solusi Terbaik Bagi Ojol

21 Mei 2025
Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

21 Mei 2025
  • Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

    Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombak Besar di Pemerintah Aceh: 74 Pejabat Dilantik, Ini Pesan Tegas Mualem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Amankan 90.000 Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In