MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa harta ahli waris. Salah satu objek sengketa yang dieksekusi yaitu satu SPBU di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Pengosongan SPBU 14.233.408 yang terletak di Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar itu dipimpin Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi serta dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugat, Senin (6/2/2023). Proses eksekusi mendapat pengawalan dari polisi serta TNI bersenjata lengkap.
Sebelum dieksekusi, SPBU tersebut masih beroperasi seperti biasa. Sekitar pukul 10.00 WIB, TNI dan polisi menutup akses masuk ke SPBU.
Beberapa pengendara yang hendak mengisi BBM juga diarahkan melanjutkan perjalanan. Petugas operator SPBU akhirnya hanya duduk di sekitar pompa.
Ketua MS Jantho, Redha kemudian membacakan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut. Setelah itu, dia memerintahkan pengelola SPBU mengosongkan barang-barang milik mereka yang ada di areal SPBU.
Redha mengatakan, sengketa itu terjadi antara penggugat Juliati binti Yakop dan Yusria Indreswati serta Kyla Fitradyta binti Marwan dengan tergugat yakni Reza bin Marwan, Rizky bin Marwan, Rhandy bin Marwan serta Zoraya bin Marwan. Para penggugat dan tergugat masih tergolong keluarga.
“Objek ini adalah objek milik Haji Yakop yang merupakan orang tua dari almarhum pak Marwan dan ibu Juliati (pemohon),” kata Redha kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya dalam sengketa itu adik kandung Marwan yakni Juliati serta istri kedua dan anak dari istri kedua Marwan menggugat empat anak Marwan dari istri pertama. Gugatan itu telah bergulir di MS Jantho sejak 2019 lalu kemudian berlanjut di tingkat banding di MS Aceh.
Setelah adanya putusan MS Aceh pada tahun 2019, sengketa itu berlanjut hingga ke kasasi di Mahkamah Agung. Hakim Agung mengetuk putusan itu pada 28 Agustus 2020 lalu.
Dalam putusannya, harta itu dibagi dalam dua kelompok yaitu penggugat dan tergugat. Menurutnya, kelompok penggugat mendapatkan jatah 55,17 persen dari total aset Rp 19 miliar.
“Penggugat mendapatkan sekitar Rp 10,4 miliar sedangkan tergugat mendapatkan haknya 44,76 persen atau sekitar Rp 8,5 miliar,” jelasnya.
Redha menjelaskan, SPBU yang dikosongkan serta isinya menjadi hak penggugat. Selain itu, penggugat juga mendapatkan jatah tanah serta 12 toko di Sigli, Kabupaten Pidie.
Sementara tergugat mendapatkan tanah serta SPBU yang ada di Kota Sigli, Pidie. Redha menyebutkan, sebelum menutup SPBU secara paksa, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke pengelola sejak tahun 2021 lalu untuk segera mengosongkan SPBU atas kesadaran sendiri.
“Tapi upaya itu tidak menemui hasil hingga hari ini harus kita lakukan eksekusi pengosongan secara paksa,” ujar Redha.
Proses eksekusi itu berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Discussion about this post