MediaNanggroe.com, Sabang – Rutan Sabang gandeng Kepolisian resort Sabang jalin Kesepahaman Zero over Staying Penitipan dan Pelimpahan Tahanan Polres
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang saat ini tengah mengupayakan penanganan Zero Overstaying yang menjadi fokus peningkatan kinerja dan target resolusi pemasyarakatan tahun ini. Upaya ini diwujudkan dalam penandatangan Nota Kesepahaman antara Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang dengan Kepala Kepolisian Resor Sabang mengenai Penanganan Overstaying Penitipan dan Pelimpahan Tahanan Polres di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang serta Optimalisasi Tugas, Fungsi dibidang Hukum dan HAM.
Nota kesepahaman ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : NK/3/II/2020 dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : NK/3/II2020 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Dibidang Hukum dan HAM. Hal itu dimaksudkan untuk untuk menyamakan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tertib administrasi masa penahanan, SOP pengeluaran tahanan yang sudah habis masa penahanannya dan upaya tidak ada surat perpanjangan masa penahanan. Penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan Overstaying dengan pihak Polres Sabang berfokus pada jangka habis masa penahanan bagi tahanan Polres sabang yang dititipkan di Rutan Sabang.
Menindaklanjuti instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia terkait tata cara penerimaan tahanan selama masa pandemi Covid-19, atas kebijakan kepala Rutan Sabang Muhammad Nasir, S.H., M.H mengharuskan pihak penahan untuk melampirkan hasil pemeriksaan Rapid test / pemeriksaan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada tahanan yang akan dititipkan.
“Penanganan Overstay diperlukan dukungan dan kerjasama antar pihak penegak hukum yang terlibat khususnya instasi yang memiliki tahanan yang dititipkan dan ditempatkan dirutan”, ungkap Karutan Sabang Muhammad Nasir Selasa (4/5/2021) usai melakukan penandatangan kerjasama.
Menurutnya kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan kondisi luas bangunan yang tidak ideal cenderung akan rentan menimbulkan konflik dan permasalahan lain terutama dari segi pengamanan, pembengkakan anggaran dalam pemenuhan hak-hak warga binaan dan kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19.
Discussion about this post