• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 29 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Ringkus Penjarah Rumah Kosong Saat Bulan Puasa

editor by editor
5 Mei 2021
in Hukum
Polresta Banda Aceh Ringkus Penjarah Rumah Kosong Saat Bulan Puasa

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam yang didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (4/5/2021) dini hari, menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian spesialis di rumah kosong, kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh. Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam yang didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (4/5/2021) dini hari, menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian spesialis di rumah kosong, kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.

Penangkapan keenam orang pelaku yang adalah MS (41), MU (29) ES (40) ketiga pelaku merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara itu tiga pelaku lainnya diantaranya ZU (32) warga Neuheun serta SU (45) dan Dodi (39) merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha  SIK mengatakan penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini (35).

“Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya diketahui pada tanggal pada 26 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Adanya aksi pencurian itu diketahui korban saat memasuki rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil oleh maling”, ujar AKP Ryan.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Kemudian lanjutnya, korban melihat kondisi rumah yang awalnya ditinggal kosong sudah berantakan, kondisi jendela pun dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.

“Setelah dilakukan pendataan terhadap barang berharga milik korban yang hilang diantaranya satu unit Kendaraan Roda dua jenis Yamaha Nmax, satu unit Ipad merk Apple, satu unit HP merk Samsung, satu unit Kamera merk Go Pro, dan satu unit sepeda lipat,” kata AKP Ryan lagi.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam dengan bukti laporan polisi nomor: LPB/  55 / IV /Yan. 2.5/2021/SPKT Polsek Kuta Alam  pada hari Senin  tanggal 26  April 2021 sekira pukul 11.30 wib,  Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda – beda, tambah Kasatreskrim.

Kasatreskrim AKP M Ryan menjelaskan, awalnya Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian dan pemberatan tersebut berada di Gampong Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar. Selanjutnya,  Tim Rimueng menuju ke  lokasi dan mengamankan pelaku MS beserta ZU, selanjutnya tim mengintrogasi keduanya dan mereka mengakui bahwa benar yang melakukan tindak pidana curat sesuai dengan LP diatas adalah mereka.

“Untuk barang bukti sebagian masih pelaku simpan dirumah pelaku ZU yang berada di Gampong Ajun, Peukana Bada, Aceh Besar. Dan Polisi pun terus bergerak ke lokasi rumah pelaku ZU dengan menyita barang bukti diantaranya satu sepeda lipat, satu unit Ipad jenis Apple, satu unit kamera merk Go Pro dan satu unit motor Yamaha Nmax warna Putih, sebut AKP Ryan.

Kemudian untuk HP Samsung J2, pelaku jual kepada pelaku SU melalui perantara pelaku Dodi. Nah berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju ke tempat kerja SU dan Dodi serta mengamankan keduanya. Saat dilakukan interogas oleh Tim Rimueng, dari keterangan mereka bahwa MS dan ZU yang melakukan aksi penjarahan rumah milik korban serta turut di bantu oleh pelaku ES dan MU, sambung Kasatreskrim lagi.

Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing, Kata Kasatreskim.

Komplotan ini sebelum melakukan aksinya sudah merencanakan terlebih dahulu dan menargetkan rumah yang kosong dan mereka masing – masing memiliki peran berbeda, yaitu satu orang masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian  dua pelaku lain memantau keadaan lingkungan sekitar rumah agar jangan sampai ada yang mengetahui aksi mereka. Kemudian ada satu pelaku lainnya turut membantu mengamankan barang – barang yang dicuri disaat barang tersebut sudah dikeluarkan dari rumah serta yang terakhir peran penadah untuk  menampung Handphone Samsung curian, pungkas AKP Ryan.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh  guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan Tujuh Tahun Penjara.

Source: tribratanewsrestabandaaceh.com
Previous Post

Lima Meninggal Dunia, Kasus Covid-19 Aceh Bertambah 98 Orang

Next Post

Rutan Sabang dan Polres jalin Kerjasama

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Rutan Sabang dan Polres jalin Kerjasama

Rutan Sabang dan Polres jalin Kerjasama

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

27 September 2026
Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In