• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 22 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Ringkus Penjarah Rumah Kosong Saat Bulan Puasa

editor by editor
5 Mei 2021
in Hukum
Polresta Banda Aceh Ringkus Penjarah Rumah Kosong Saat Bulan Puasa

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam yang didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (4/5/2021) dini hari, menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian spesialis di rumah kosong, kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh. Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam yang didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (4/5/2021) dini hari, menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian spesialis di rumah kosong, kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.

Penangkapan keenam orang pelaku yang adalah MS (41), MU (29) ES (40) ketiga pelaku merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara itu tiga pelaku lainnya diantaranya ZU (32) warga Neuheun serta SU (45) dan Dodi (39) merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha  SIK mengatakan penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini (35).

“Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya diketahui pada tanggal pada 26 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Adanya aksi pencurian itu diketahui korban saat memasuki rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil oleh maling”, ujar AKP Ryan.

BacaJuga :

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

Kemudian lanjutnya, korban melihat kondisi rumah yang awalnya ditinggal kosong sudah berantakan, kondisi jendela pun dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.

“Setelah dilakukan pendataan terhadap barang berharga milik korban yang hilang diantaranya satu unit Kendaraan Roda dua jenis Yamaha Nmax, satu unit Ipad merk Apple, satu unit HP merk Samsung, satu unit Kamera merk Go Pro, dan satu unit sepeda lipat,” kata AKP Ryan lagi.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam dengan bukti laporan polisi nomor: LPB/  55 / IV /Yan. 2.5/2021/SPKT Polsek Kuta Alam  pada hari Senin  tanggal 26  April 2021 sekira pukul 11.30 wib,  Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda – beda, tambah Kasatreskrim.

Kasatreskrim AKP M Ryan menjelaskan, awalnya Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian dan pemberatan tersebut berada di Gampong Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar. Selanjutnya,  Tim Rimueng menuju ke  lokasi dan mengamankan pelaku MS beserta ZU, selanjutnya tim mengintrogasi keduanya dan mereka mengakui bahwa benar yang melakukan tindak pidana curat sesuai dengan LP diatas adalah mereka.

“Untuk barang bukti sebagian masih pelaku simpan dirumah pelaku ZU yang berada di Gampong Ajun, Peukana Bada, Aceh Besar. Dan Polisi pun terus bergerak ke lokasi rumah pelaku ZU dengan menyita barang bukti diantaranya satu sepeda lipat, satu unit Ipad jenis Apple, satu unit kamera merk Go Pro dan satu unit motor Yamaha Nmax warna Putih, sebut AKP Ryan.

Kemudian untuk HP Samsung J2, pelaku jual kepada pelaku SU melalui perantara pelaku Dodi. Nah berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju ke tempat kerja SU dan Dodi serta mengamankan keduanya. Saat dilakukan interogas oleh Tim Rimueng, dari keterangan mereka bahwa MS dan ZU yang melakukan aksi penjarahan rumah milik korban serta turut di bantu oleh pelaku ES dan MU, sambung Kasatreskrim lagi.

Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing, Kata Kasatreskim.

Komplotan ini sebelum melakukan aksinya sudah merencanakan terlebih dahulu dan menargetkan rumah yang kosong dan mereka masing – masing memiliki peran berbeda, yaitu satu orang masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian  dua pelaku lain memantau keadaan lingkungan sekitar rumah agar jangan sampai ada yang mengetahui aksi mereka. Kemudian ada satu pelaku lainnya turut membantu mengamankan barang – barang yang dicuri disaat barang tersebut sudah dikeluarkan dari rumah serta yang terakhir peran penadah untuk  menampung Handphone Samsung curian, pungkas AKP Ryan.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh  guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan Tujuh Tahun Penjara.

Source: tribratanewsrestabandaaceh.com
Previous Post

Lima Meninggal Dunia, Kasus Covid-19 Aceh Bertambah 98 Orang

Next Post

Rutan Sabang dan Polres jalin Kerjasama

Berita Lainnya

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

8 April 2026

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke...

Load More
Next Post
Rutan Sabang dan Polres jalin Kerjasama

Rutan Sabang dan Polres jalin Kerjasama

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

22 April 2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

21 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026
Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

21 April 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In