• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Tegas Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Lasdianto by Lasdianto
15 Januari 2024
in Hukum
Polresta Banda Aceh Tegas Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Instusi Polri gencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hal ini termasuk yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh, Polda Aceh.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. Dan Ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindak lanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi saat konferensi pers di Polda Aceh hari ini, Senin (15/1/2024), bahwa kurun waktu 1—15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan berjumlah 59 tersangka.

Armia Fahmi menjelaskan, dari pengungkapan ini kita ada juga menangkap anggota Polri sesuai komitmen Bapak Kapolda, yaitu 2 orang, kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun, maka keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses baik pidana maupun kode etiknya.

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, hari Senin (8/1/2024) sore, telah menangkap YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

“Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tsb” kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri AIPDA SS (41) tepatnya di rumah makan sate Tubaka dan juga dilakukan penangkapan terhadap MD (42) di lobi Hotel Meuligo Bireuen. Disini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD, tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh.

Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD, ujar Fahmi.

Jadi, saat ini, AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Previous Post

Habib Salim: Cahaya Allah akan Muncul dari Aceh

Next Post

Habib Salim Ajak Ulama Aceh Jaga Persatuan Bangsa

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Load More
Next Post
Habib Salim Ajak Ulama Aceh Jaga Persatuan Bangsa

Habib Salim Ajak Ulama Aceh Jaga Persatuan Bangsa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

19 Juni 2026
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026
SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In