• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 24 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

lasdianto by lasdianto
9 Mei 2021
in Hukum
Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – NFS (29) pemuda asal Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (7/5/2021) malam di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar.

Ianya telah melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik SS (29) warga Madiun, Jawa Timur yang menetap di Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku NFS diamankan oleh tim rimueng dirumahnya beserta barang bukti dari hasil penjualan kejahatannya pada orang lain.

“Berawal pada bulan September 2020 silam, pelaku NFS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Oleh karena itu, korban menawarkan pelaku tinggal bersamanya dirumah korban sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos. Pelaku sempat tinggal dirumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban,” ucap Kasatreskrim.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Kasatreskrim melanjutkan, disaat pelaku tinggal dirumah korban, pelaku menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban. Namun disaat itulah pelaku melihat isi lemari ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kota dan pelaku saat itu tidak mengambilnya akan tetapi pada hari terakhir tinggal dirumah korban, NFS mengambil sejumlah barang berharga milik korban seraya meminta pamit untuk meninggalkan rumah korban.

“Pelaku NFS pada saat itu meninggalkan rumah, namun korban tidak berada dirumah karena bekerja disalah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh,” tambah Kasatreskrim.

Ketika korban kembali kerumahnya sekitar jam 19.30 WIB, ia hendak membersihkan kamar, namun disaat merapikan pakaian di dalam lemari korban melihat barang berharga miliknya telah hilang diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya, tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/198/V/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 23.30 Wib.

AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar Jumat malam (7/5/2021).

“Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan ianya mengakui benar telah melakukan aksi pencurian dirumah korban di Desa Ajuen. Dari hasil kejahatan, pelaku sudah menjual keseluruhan emas milik korban dan uang hasil penjualan emas tersebut sudah pelaku gunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor. Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan,” Kata AKP Ryan.

Tim Rimueng saat melakukan penangkapan mengamankan barang bukti antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX.

Atas kejadian tersebut, NFS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel Polresta Banda Aceh serta dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun, pungkas AKP Ryan.

Previous Post

Mulai Hari Hari Ini Anggkutan Sewa Umum udah Boleh Beroperasi dalam Wilayah Aglomerasi.

Next Post

Wali Kota: Relokasi Pasar Peunayong ke Al-Mahirah dilakukanpada 24 Mei 2021

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Wali Kota: Relokasi Pasar Peunayong  ke Al-Mahirah dilakukanpada 24 Mei 2021

Wali Kota: Relokasi Pasar Peunayong ke Al-Mahirah dilakukanpada 24 Mei 2021

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

23 Agustus 2026
BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

23 Agustus 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In