• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 5 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

lasdianto by lasdianto
9 Mei 2021
in Hukum
Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – NFS (29) pemuda asal Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (7/5/2021) malam di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar.

Ianya telah melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik SS (29) warga Madiun, Jawa Timur yang menetap di Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku NFS diamankan oleh tim rimueng dirumahnya beserta barang bukti dari hasil penjualan kejahatannya pada orang lain.

“Berawal pada bulan September 2020 silam, pelaku NFS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Oleh karena itu, korban menawarkan pelaku tinggal bersamanya dirumah korban sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos. Pelaku sempat tinggal dirumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban,” ucap Kasatreskrim.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Kasatreskrim melanjutkan, disaat pelaku tinggal dirumah korban, pelaku menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban. Namun disaat itulah pelaku melihat isi lemari ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kota dan pelaku saat itu tidak mengambilnya akan tetapi pada hari terakhir tinggal dirumah korban, NFS mengambil sejumlah barang berharga milik korban seraya meminta pamit untuk meninggalkan rumah korban.

“Pelaku NFS pada saat itu meninggalkan rumah, namun korban tidak berada dirumah karena bekerja disalah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh,” tambah Kasatreskrim.

Ketika korban kembali kerumahnya sekitar jam 19.30 WIB, ia hendak membersihkan kamar, namun disaat merapikan pakaian di dalam lemari korban melihat barang berharga miliknya telah hilang diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya, tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/198/V/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 23.30 Wib.

AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar Jumat malam (7/5/2021).

“Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan ianya mengakui benar telah melakukan aksi pencurian dirumah korban di Desa Ajuen. Dari hasil kejahatan, pelaku sudah menjual keseluruhan emas milik korban dan uang hasil penjualan emas tersebut sudah pelaku gunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor. Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan,” Kata AKP Ryan.

Tim Rimueng saat melakukan penangkapan mengamankan barang bukti antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX.

Atas kejadian tersebut, NFS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel Polresta Banda Aceh serta dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun, pungkas AKP Ryan.

Previous Post

Mulai Hari Hari Ini Anggkutan Sewa Umum udah Boleh Beroperasi dalam Wilayah Aglomerasi.

Next Post

Wali Kota: Relokasi Pasar Peunayong ke Al-Mahirah dilakukanpada 24 Mei 2021

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Wali Kota: Relokasi Pasar Peunayong  ke Al-Mahirah dilakukanpada 24 Mei 2021

Wali Kota: Relokasi Pasar Peunayong ke Al-Mahirah dilakukanpada 24 Mei 2021

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Desak Mualem Evaluasi Ketua DPRA, Dugaan Mobilisasi Aksi JKA Kian Menguat

Desak Mualem Evaluasi Ketua DPRA, Dugaan Mobilisasi Aksi JKA Kian Menguat

4 Mei 2026
FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

4 Mei 2026
Wagub Fadhlullah Tekankan Implementasi Deep Learning dan Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Hardiknas 2026

Wagub Fadhlullah Tekankan Implementasi Deep Learning dan Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Hardiknas 2026

4 Mei 2026
Bank Aceh Perkuat Peran Strategis, Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026

Bank Aceh Perkuat Peran Strategis, Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026

4 Mei 2026
PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

3 Mei 2026
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In