• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 29 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Mulai Hari Hari Ini Anggkutan Sewa Umum udah Boleh Beroperasi dalam Wilayah Aglomerasi.

lasdianto by lasdianto
8 Mei 2021
in Aceh
Mulai Hari Hari Ini Anggkutan Sewa Umum udah Boleh Beroperasi dalam Wilayah Aglomerasi.

Foto Ist

MediaNangrroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 Hijriah. Angkutan umum boleh beroperasi dalam wilayah aglomerasi. Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19. Dalam edaran yang ditandatangani gubernur, dikatakan bahwa cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah zonasi Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) yang ditetapkan dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Sesuai arahan tata ruang berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRWA terdapat enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh. Pergerakan angkutan umum dalam masa peniadaan mudik masih diperbolehkan untuk dilayani dalam wilayah aglomerasi, yang meliputi ZONA PUSAT yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk ZONA UTARA yaitu Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di ZONA TIMUR yaitu Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan ZONA TENGGARA yaitu Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah ZONA SELATAN yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue, ZONA BARAT yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Dalam Surat Edaran juga menjelaskan bahwa perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kabupaten/Kota se-Aceh dalam Provinsi Aceh.

Diharapkan, pelaksanaan aktivitas pergerakan transportasi wajib mengikuti protokol kesehatan. Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua Satgas Covid-19 pada wilayah aglomerasi Aceh.

BacaJuga :

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Previous Post

Organda Mengusulkan Angkutan Umum Tetap Operasional Dengan Aglomerasi

Next Post

Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Berita Lainnya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026

BANDA ACEH – Keamanan pangan di lingkungan sekolah tidak cukup hanya dengan edukasi dan intervensi. Praktik keamanan pangan yang telah...

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Rekrutmen dan Pembelajaran Satuan Karya...

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026

ACEH BESAR – Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Load More
Next Post
Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

27 September 2026
Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In