• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 17 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkosa Anak Kadung, Seorang Pria di Aceh Timur Dihukum 150 Bulan

lasdianto by lasdianto
18 April 2022
in Hukum
Perkosa Anak Kadung, Seorang Pria di Aceh Timur Dihukum 150 Bulan

Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)

MediaNanggroe.com, Idi – Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, Sai (44) dihukum 150 bulan penjara karena tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Ironisnya, aksi bejat pria itu dilakukan saat korban menjaga pelaku yang tengah sakit.

Dikutip detikSumut dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Senin (18/4/2022), kasus bermula saat korban diantar ibunya ke rumah Sai untuk menjaga Sai yang lagi sakit, Minggu (5/9/2021). Kedua orang tuanya itu tidak lagi tinggal serumah.

Menjelang tengah malam, Sai disebut mulai melecehkan korban yang sedang tidur. Korban sempat memprotes tindakan ayahnya itu. Tak lama berselang korban kembali tertidur.

Korban terbangun ketika Sai tengah memperkosanya. Korban disebut sempat melakukan perlawanan tapi kalah tenaga.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Usai memperkosa anaknya, Sai langsung tidur. Korban saat itu disebut hendak kabur dari rumah Sai namun tidak menemukan celananya.

Menjelang pagi, korban pulang ke rumahnya dengan motor milik Sai. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu ke ibunya.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Sang ibu lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk Sai.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut Sai dihukum 150 bulan. Majelis hakim MS Idi menyatakan Sai terbukti bersalah sesuai diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurangi selama masa terdakwa ditahan,” putus hakim.

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dengan hakim anggota masing-masing Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam.

Source: www.detik.com
Previous Post

Mendagri Ajak Seluruh Daerah Bisa Kelola Sampah dengan Baik

Next Post

Tidak Ada Pasien Perawatan Covid-19 di RSUDZA, Sekda Ajak ASN Terus Gencarkan Prokes

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Tidak Ada Pasien Perawatan Covid-19 di RSUDZA, Sekda Ajak ASN Terus Gencarkan Prokes

Tidak Ada Pasien Perawatan Covid-19 di RSUDZA, Sekda Ajak ASN Terus Gencarkan Prokes

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In