• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 26 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkosa Anak Kadung, Seorang Pria di Aceh Timur Dihukum 150 Bulan

lasdianto by lasdianto
18 April 2022
in Hukum
Perkosa Anak Kadung, Seorang Pria di Aceh Timur Dihukum 150 Bulan

Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)

MediaNanggroe.com, Idi – Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, Sai (44) dihukum 150 bulan penjara karena tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Ironisnya, aksi bejat pria itu dilakukan saat korban menjaga pelaku yang tengah sakit.

Dikutip detikSumut dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Senin (18/4/2022), kasus bermula saat korban diantar ibunya ke rumah Sai untuk menjaga Sai yang lagi sakit, Minggu (5/9/2021). Kedua orang tuanya itu tidak lagi tinggal serumah.

Menjelang tengah malam, Sai disebut mulai melecehkan korban yang sedang tidur. Korban sempat memprotes tindakan ayahnya itu. Tak lama berselang korban kembali tertidur.

Korban terbangun ketika Sai tengah memperkosanya. Korban disebut sempat melakukan perlawanan tapi kalah tenaga.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Usai memperkosa anaknya, Sai langsung tidur. Korban saat itu disebut hendak kabur dari rumah Sai namun tidak menemukan celananya.

Menjelang pagi, korban pulang ke rumahnya dengan motor milik Sai. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu ke ibunya.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Sang ibu lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk Sai.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut Sai dihukum 150 bulan. Majelis hakim MS Idi menyatakan Sai terbukti bersalah sesuai diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurangi selama masa terdakwa ditahan,” putus hakim.

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dengan hakim anggota masing-masing Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam.

Source: www.detik.com
Previous Post

Mendagri Ajak Seluruh Daerah Bisa Kelola Sampah dengan Baik

Next Post

Tidak Ada Pasien Perawatan Covid-19 di RSUDZA, Sekda Ajak ASN Terus Gencarkan Prokes

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Tidak Ada Pasien Perawatan Covid-19 di RSUDZA, Sekda Ajak ASN Terus Gencarkan Prokes

Tidak Ada Pasien Perawatan Covid-19 di RSUDZA, Sekda Ajak ASN Terus Gencarkan Prokes

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In