• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 20 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Lasdianto by Lasdianto
24 April 2026
in Kutaraja
Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

MediaNanggroe.com – Dua warga Bireuen berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh karena memiliki 618 slop rokok ilegal berbagai merk di Asrama Samalanga Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026) siang.

Penangkapan itu bermula dari Undercover Buy yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebanyak 618 slop rokok ilegal bersama dua orang telah diamankan di Satreskrim.

ARD (20) dan KM (22) yang berstatus Mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal disebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng, sebut Kompol Dizha.

BacaJuga :

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

Saat itu sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal, tambahnya.

Dizha mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar di salah satu kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng menjual rokok ilegal berbagai merk serta langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku dilapangan.

Pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga yang terletak di Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, ucap Kasatreskrim.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut.

” Rokok ilegal yang disita diantaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol dan Englisman,” kata Dizha.

Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh.

Kedua pelaku dijerat Pasal 437 Jo Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

” Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Previous Post

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Next Post

Ratusan Warga Ramaikan Puncak Road to Fesyar Aceh 2026 di USK

Berita Lainnya

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Load More
Next Post
Ratusan Warga Ramaikan Puncak Road to Fesyar Aceh 2026 di USK

Ratusan Warga Ramaikan Puncak Road to Fesyar Aceh 2026 di USK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In