MediaNanggroe.com, Langsa – Saat menyamar menjadi pembeli, anggota Sat Reskrim Polres Langsa meringkus pencuri sepeda motor yang hendak melakukan transaksi jual beli di depan Mesjid Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, pada Senin (01/08) sekira pukul 13.30 wib.
Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK, melaui rilis, Kamis (04/08) mengatakan terduga KK (26) warga Gampong Sungai Lueng dan HA (18) warga Gampong Alue Pineung diamankan saat lakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di depan mesjid Gampong Blang.
Sementara, terduga MI (21) warga Desa Alue Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang diamankan di sebuah rumah di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.
Dijelaskan Kasat, peristiwa pencurian ini terjadi awalnya pada Sabtu (30/07) sekira pukul 17.30 wib, dimana MI menyampaikan pada KK dan HA bahwa ingin mencuri sepeda motor milik korban Mutawali.
Kemudian, dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut MI akan menggunakan untuk membeli handphone. Selanjutnya KK dan HA mengantarkan MI kerumah korban Mutawali.
Setelah itu, MI menumpang tidur dirumah korban Mutawali, saat korban tidur bersama istrinya, MI mengambil kunci sepeda motor Motor Honda Scoopy BL 4277 UT yang diletakkan di meja TV dan langsung membawa kabur.
Selanjutnya, korban Mutawali membuat laporan polisi Nomor : LP/119/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 01 Agustus 2022 dan polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Discussion about this post