MediaNanggroe.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menutup peluang penerapan restorative justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan David (17). Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku.
“Kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas saya sampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice, perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” Kata Kepala Penarangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu 18/3
Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Ujar Ketut
Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan, Tutup Ketut.
Discussion about this post