• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 16 Februari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Hendak Selundupkan 959,49 Gram Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

redaksi by redaksi
25 November 2024
in Hukum
Hendak Selundupkan 959,49 Gram Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pria asal Pidie berinisial JD (32), tertangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat hendak terbangkan lima paket sabu seberat 959,49 gram ke Lombok pada Minggu (3/11/2024) lalu.

Petugas avsec bandara setempat menemukan barang haram itu dari koper yang dibawa JD saat pemeriksaan. Atas temuan ini, JD dan barang bukti yang ada lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan polisi, diketahui bahwa JD nekat membawa paket sabu itu ke Lombok atas suruhan MH alias MAD (37), warga asal Jakarta yang berperan sebagai pengontrol dalam aksi tersebut.

“Atas perintah Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita lakukan pengembangan yang ikut dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra kepada Awak Media dalam Konferensi Pers, Senin (25/11/2024).

BacaJuga :

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

30 September 2025
Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

17 September 2025

Akhirnya, tim gabungan pun menangkap MH alias MAD di pinggiran Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Kota Langsa. Saat itu, ia hendak kabur ke Medan setelah mengetahui bahwa rekannya tertangkap.

“Yang bersangkutan kita boyong ke Banda Aceh dan kita periksa. Dari pengakuannya, dia sudah lima kali mengirimkan barang ini, empat kali berhasil dan satu kali gagal yang kita ungkap ini, namun tidak semua dari Bandara SIM, beberapa lainnya dari luar,” kata Raja.

Tersangka JD mengaku akan memperoleh uang sebesar Rp 55 juta untuk mengirimkan sabu tersebut sampai ke tujuan. Sementara MH alias MAD, mengaku bahwa sabu itu milik SYAR yang masih buron.

“Tersangka MH alias MAD diperintahkan oleh SYAR untuk mencari orang yang akan mengirim paket hingga tiba ke tujuan. Dia juga mengaku akan memperoleh uang sebesar lima juta dari SYAR dan memperoleh tiga juta dari JD jika berhasil,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih memburu keberadaan SYAR selaku pemilik sabu. Sementara, tersangka JD dan MH alias MAD masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.

Previous Post

Kabid Humas Polda Aceh Laksanakan Pamatwil di Polres Lhokseumawe

Next Post

BSI Aceh Raih Penghargaan dari Bank Indonesia atas Pengelolaan Uang Tunai Terbaik

Berita Lainnya

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

30 September 2025

Mediananggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP)...

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

17 September 2025

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai...

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

11 September 2025

MediaNanggroe.com — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada...

Load More
Next Post
BSI Aceh Raih Penghargaan dari Bank Indonesia atas Pengelolaan Uang Tunai Terbaik

BSI Aceh Raih Penghargaan dari Bank Indonesia atas Pengelolaan Uang Tunai Terbaik

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk 51 Personel Berprestasi

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk 51 Personel Berprestasi

16 Februari 2026
Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

16 Februari 2026
Aceh Berjasa bagi Republik, Wagub Soroti Mahal Harga Tiket Penerbangan

Aceh Berjasa bagi Republik, Wagub Soroti Mahal Harga Tiket Penerbangan

16 Februari 2026
Disparpora Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi Bersama Pengelola Wisata Lhoknga

Disparpora Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi Bersama Pengelola Wisata Lhoknga

15 Februari 2026
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Meugang Presiden Disalurkan dalam Bentuk Daging

14 Februari 2026
  • Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

    Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dir Pol PP Kemendagri Apresiasi Finalisasi Qanun Ketertiban di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 2 Banda Aceh Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In