• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Desember 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Bang Sayed Lapor Abu Laot Ke Polda Aceh

redaksi by redaksi
7 September 2023
in Hukum
Dianggap Cemarkan Nama Baik, Bang Sayed Lapor Abu Laot Ke Polda Aceh

H. Sayed Muhammad Muliady, SH (pakai peci) saat melaporkan pengguna TikTok bernama "Al_mukaram Abu Laot" ke SPKT Polda Aceh, Kamis (7/9/2023). |FOTO: Orinews.id

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Advokat Senior, H. Sayed Muhammad Muliady, SH atau yang sering dipangil Bang Sayed melaporkan pengguna media sosial TikTok bernama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023). Laporan tersebut terkait dengan konten yang dianggap mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habaib.

Melansir orinews.id jaringan mediananggroe.com yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA), Abu Laot, yang bernama asli Muhammad Ishak (MI), diduga menyebarkan berita bohong melalui akun TikTok “@abupayaphasi”. Dalam video yang dibagikannya, Abu Laot mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Sayed Muhammad Muliady kepada wartawan usai melapor di Mapolda Aceh.

Sayed Muhammad Muliady, yang akrab disapa Bang Sayed, turut didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH. Mereka melaporkan Abu Laot dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BacaJuga :

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023
DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

23 November 2023

Selain itu, Abu Laot juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1.000.000.000.

Bang Sayed mengaku awalnya ia tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot. Tetapi ketika Abu Laot menghina orang tuanya, almarhum ayahnya, Bang Sayed menegaskan tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot kemanapun dia pergi.

“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” tegasnya.

Begitu juga ketika Abu Laot menghina para habaib dan sayyed yang ada di Aceh, mantan anggota DPR RI ini juga tidak akan membiarkannya. Menurutnya, Abu Laot lewat kontennya sudah menistakan keberadaan para habaib dan sayyed yang merupakan keturunan Nabi.

“Saya merasa terganggu kehormatan saya karena video itu menyebar. Jika ini tidak dibawa ke jalur hukum maka masyarakat merasa apa yang disampaikan oleh Abu Laot adalah benar,” terang Bang Sayed.

Pelaporan ini dilakukan, sambung Bang Sayed, tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik. Tapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna medsos agar bijak menggunakan medsos. Medsos ini tidak bisa digunakan sembarangan karena ada konsekwensi yang harus diterima,” ucapnya.

Bang Sayed yang juga mantan Sekjen KNPI dan FKPPI ini berharap jangan ada lagi warganet atau netizen dari Aceh yang bermedsos atau membuat konten dengan bahasa-bahasa keji dan menyimpang dari sisi syariat seperti teumenak (caci maki). Apalagi MPU Aceh sudah pernah mengingatkan melalui fatwanya soal larangan menyebar berita hoaks.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi Aceh menjadi generasi yang beradab dan berakhlak sesuai budaya keacehan, dan menjaga kehormatan Aceh sebagai negeri syariat. Medsos bukanlah tempat mencaci maki dan menghina orang lain, tapi sebagai alat komunikasi yang harus digunakan untuk kebaikan bersama. Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua dan tidak terulangi lagi,” pungkasnya. [*]

Previous Post

Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Aceh Terdepan Terapkan Ekonomi Syariah

Next Post

Dua Pucuk M-16 Sisa Konflik yang Diterima Polda Aceh Masih Aktif

Berita Lainnya

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu...

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

23 November 2023

EA (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar...

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

22 November 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang...

Load More
Next Post
Dua Pucuk M-16 Sisa Konflik yang Diterima Polda Aceh Masih Aktif

Dua Pucuk M-16 Sisa Konflik yang Diterima Polda Aceh Masih Aktif

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

1 Desember 2023
Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

1 Desember 2023
Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

30 November 2023
Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp  1 Milyar lebih

Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp 1 Milyar lebih

29 November 2023
Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

28 November 2023
  • Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

    Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teuku Riefky Harsya Bawa Pulang Tiga Pasien Bocor Jantung asal Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In