• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

redaksi by redaksi
30 September 2025
in Hukum
Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Mediananggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025.

Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat, 26 September lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan.

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Proses ini juga diperkuat dengan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Mahliadi menuturkan, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara yaitu melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi, Selasa, 30 September 2025.

Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.

Jumlah kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Previous Post

Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Next Post

APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Tekankan OPD Kejar Target di Sisa Waktu

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More
Next Post
APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Tekankan OPD Kejar Target di Sisa Waktu

APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Tekankan OPD Kejar Target di Sisa Waktu

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026
BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

25 Juni 2026
Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

25 Juni 2026
Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In