• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 3 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Tekankan OPD Kejar Target di Sisa Waktu

redaksi by redaksi
30 September 2025
in Aceh Besar
APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Tekankan OPD Kejar Target di Sisa Waktu

MediaNanggroe.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun.

Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Naisabur SIKom serta Muhsin SSi berlangsung khidmat dengan kehadiran seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan.
Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK 2025 ini menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan program kerja pada sisa waktu tiga bulan terakhir tahun anggaran.

BacaJuga :

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

“Kami berharap semua OPD beserta jajarannya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana, tepat sasaran, serta memenuhi kaidah aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram itu.

Menurutnya, dinamika yang terjadi sejak awal pelaksanaan APBK 2025 menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan perubahan anggaran ini. “Substansi dokumen Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan. Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Aceh Besar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan. Ia berharap, setelah pengesahan ini, seluruh kepala OPD segera bergerak untuk merealisasikan berbagai program pembangunan.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK-P tahun anggaran 2025 ini dapat disahkan tepat waktu. Kami berharap, anggaran ini benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ungkap Abdul Muchti.

Sidang paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur, S.Kom, dan Muksin, S.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekwan Fata Muhammad SPd MM, para kepala OPD, serta camat dari seluruh kecamatan di Aceh Besar.

Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memacu pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(**)

Previous Post

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Next Post

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Jaya Gelar Operasi Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mendapati dan melakukan...

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan...

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Load More
Next Post
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Jaya Gelar Operasi Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Jaya Gelar Operasi Rokok Ilegal

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Plt Sekda Aceh: Masukan BPK Sarana Kami Berbenah

Sekda Aceh: Pemerintah Aceh Kejar Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Sawah Pascabencana

3 Mei 2026
CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In