MediaNanggroe.com – Langsa, Selundupkan sabu di dalam celana jeans untuk diberikan ke napi di Lapas Klas II B Langsa, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) NUN, 46, warga Gp. Seulalah Kec. Langsa Lama diringkus petugas jaga di pintu Lapas Selasa (8/2/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK menyatakan, terungkapkan penyelundupan sabu ke Lapas Klas II B Langsa ini berawal, Selasa (8/2) pukul 10:30 saat petugas Lapas Klas II B Langsa sedang melaksanakan piket di ruang Fortir, Reno Prayoga dan Ahlan Dini Ridwan.
Kemudian saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung Lapas NUN, 46, IRT, warga Gp. Seulalah Kec. Langsa Lama ditemukan barang berupa enam paket yang diduga sabu di dalam saku celana jeans yang dibawanya dengan tujuan barang-barang tersebut akan diantarkan kepada napi CA selaku anak kandungnya.
Petugas Lapas kemudian menghubungi anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan selanjutnya setelah dilakukan interogasi diamankan kembali tiga orang lainnya di Lapas yang berstatus sebagai napi yakni CA, 29, napi, warga Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota, MUK, 35, napi, warga Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota dan CLW, 32 tahun, tahanan Polres Langsa, warga Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota bersama tiga unit HP dari masing-masing tersangka tersebut.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa sabu tersebut didapatkan/dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) seharga Rp3 juta dengan tujuan untuk selanjutnya akan diedarkan kepada sesama napi di Lapas Klas II B Langsa.
Selanjutnya keempat orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandas Kasatnarkoba.
Bersama tersangka diamankan barang barang bukti enam paket sabu seberat 5,10 gram, celana jeans warna biru dongker, empat HP, sepedamotor Yamaha Mio warna merah No Pol BL 5442 FY.
Discussion about this post