• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 18 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Buron 9 Tahun, Wanita Pelanggar Syariat Islam Ditangkap Di Jawa Timur

redaksi by redaksi
20 Februari 2025
in Hukum
Buron 9 Tahun, Wanita Pelanggar Syariat Islam Ditangkap Di Jawa Timur

Mediaananggroe.com, Banda Aceh –   Tim AMC kejaksaan Agung Republik Indonesia telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Banda Aceh, hari Rabu tanggal 19 Februari 2025.

DPO terebut merupakan seorang wanita yang bernama Uchik Trisilia Putri Binti Trimo berhasil diamankan oleh Tim AMC kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, SH, MH melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardy Syahputra, SH, MH, menjelaskan, kasus ini bermula dari  putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016 Menyatakan terdakwa I Imaduddin Bin Alm.

“Rusli dan terdakwa II Uchik Trisilia Putri Binti Trimo telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat dan menjatuhkan uqubat penjara terhadap para terdakwa dengan uqubat penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari”, ujar Lazuardy Syahputra dalam keterangan Pers, Kamis 20 Feberuari 2025.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Setelah putusan tersebut inkracht, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi karena para terdakwa tidak ditahan. Selanjutnya setelah disurati, hanya terdakwa I yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sehingga terhadap terdakwa I langsung di eksekusi, ujarnya.

Sedangkan terdakwa II tidak memenuhi panggilan sehingga jaksa eksekutorkembali menyurati terdakwa II dan tidak direspon oleh terdakwa II.Kemudian Kasi Pidum Kejari Banda Aceh membuat nota dinas kepada Kasi Intel Kejari banda Aceh untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Selanjutnya secara berjenjang Kejari Banda Aceh meneruskan surat permintaan pemantauan/pengamanan pada Kejaksaan Tinggi Aceh, dan diteruskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, tim AMC Kejaksaan Agung berhasil mendeteksi buronanberada  dan berhasil mengamankan sdri. Uchik Trisilia Putri Binti Trimo, tuturnya.

Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang buron hapir 9 tahun akhirnya ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, ujarnya

Kini, setelah berhasil ditangkap, Uchik Trisilia Putri dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, ujarnya.

Previous Post

Jaksa Masuk Sekolah, Sosialisasi Hukum dan Persiapan Duta Pelajar Sadar Hukum

Next Post

YARA Diminta Jangan Adu Domba Legislatif dan Eksekutif

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
YARA Diminta Jangan Adu Domba Legislatif dan Eksekutif

YARA Diminta Jangan Adu Domba Legislatif dan Eksekutif

Discussion about this post

BERITA TERKINI

ARA Serukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Aceh

ARA Serukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Aceh

18 Mei 2026
Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

17 Mei 2026
Polda Aceh Bantah Kabar Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017

Polda Aceh Bantah Kabar Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017

17 Mei 2026
Rumah Warga Ludes Terbakar di Indrapuri, Pemkab Aceh Besar Bergerak Tengah Malam Antar Bantuan Darurat

Rumah Warga Ludes Terbakar di Indrapuri, Pemkab Aceh Besar Bergerak Tengah Malam Antar Bantuan Darurat

17 Mei 2026
  • Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In