• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 22 September 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

PPI Luar Negeri Dukung SE Menteri Agama Terkait Pengeras Suara di Mesjid

editor by editor
6 Maret 2022
in Nasional
PPI Luar Negeri Dukung SE Menteri Agama Terkait Pengeras Suara di Mesjid

Foto Humas Kemenag)

MediaNanggroe.com, Jakarta – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di luar negeri mendukung edaran yang diterbitkan Menteri Agama terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dukungan ini mengemuka dalam diskusi panel yang digelar secara online oleh Direktorat Pergerakan dan Pengabdian Masyarakat (PPM) PPI Dunia.

Dalam siaran resminya yang dilansir Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (5/3/2022), Ketua panitia diskusi Budy Sugandi mengatakan jika kegiatan bertujuan memberikan gambaran bagaimana penggunaan pengeras suara masjid di luar negeri, khususnya di negara yang berada di tiga kawasan berbeda, yaitu Mesir di Timur Tengah, Turki di Eropa, dan Jepang di Asia-Oseania.

Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan upaya menjaga keharmonisan. Hal ini sejatinya sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang masyarakatnya beragam khususnya sebagai upaya dalam merawat toleransi antar umat beragama.

Kandidat doktor University of South Australia ini mengimbau agar pernyataan Menteri Agama bisa direspon dari sisi yang lebih substantif dan konstruktif. Hal ini sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara multireligi.

BacaJuga :

Disambut Baik Mahasiswa, Asrama Aceh di Yogyakarta Segera Dikelola Menjadi Aset Pemerintah Aceh

Disambut Baik Mahasiswa, Asrama Aceh di Yogyakarta Segera Dikelola Menjadi Aset Pemerintah Aceh

17 September 2023
Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

12 September 2023

Sementara Ahsanul Ulil Albab, mahasiswa pasca sarjana di Mesir, menyampaikan bahwa Islam mengajarkan untuk mendahulukan sesuatu yang mencegah keburukan dibanding melakukan kebaikan. Ulil, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan masyarakat agar tidak mengganggu orang lain.

Ketua Umum PPMI Mesir ini berpandangan bahwa kebijakan Kementerian Agama tersebut sebagai hal yang syar’ie dan legal di mata agama agar penggunaan pengeras suara di masjid tidak mengganggu masyarakat di masjid.

“Di Mesir sendiri, meskipun negara muslim, tetapi tetap ada aturan terkait penggunaan pengeras suara untuk adzan atau pun ibadah lainnya,” tutur Ulil.

Saat yang sama, Savran Billahi, mahasiswa di Turki, mengatakan bahwa Turki menempatkan agama di bawah logika negara.

Mahasiswa pasca sarjana di University Ankara ini juga menyampaikan bahwa pernyataan Menteri Agama itu benar dan bijaksana secara substansi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar yang sakit, non-muslim, dan terganggu.

Namun dia mengingatkan bahwa ke depan Pemerintah perlu menggunakan strategi komunikasi publik yang lebih efektif agar tidak direspon berbeda oleh masyarakat. Savran juga menyerukan agar polemik ini bisa menjadi cikal bakal untuk mengkampanyekan Masjid Ramah Lingkungan, yang tidak hanya terkait suara, tetapi juga kebersihan, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Yudi Ariesta Chandra selaku Direktur PPM PPI Dunia yang saat ini menempuh studi di Jepang membagikan pengalamannya dalam menjalankan ibadah sebagai muslim di Jepang. Dia menuturkan bahwa di Jepang, muslim merupakan minoritas. Chandra menjelaskan bahwa pemerintah Jepang melarang penggunaan pengeras suara yang diarahkan keluar masjid, sehingga untuk mengetahui waktu sholat setiap ummat muslim menggunakan aplikasi digital adzan pada gawai seluler masing-masing.

Terkait polemik pengaturan pengeras suara masjid, mahasiswa doktoral di University of Kochi Jepang ini menyampaikan bahwa secara substansi setuju bahwa penggunaan pengeras suara perlu diatur agar tidak mengganggu masyarakat lain yang mungkin sedang sakit atau pun berbeda keyakinan.

Namun demikian, Direktur PPM ini mengimbau agar pengaturan penggunaan pengeras suara tersebut diserahkan kepada setiap tokoh agama di setiap daerah agar sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.

“Hal ini mengingat masyarakat Indonesia sangat majemuk, bukan hanya dari sisi religi tetapi juga dari sisi budaya. Sehingga, pengaturan tersebut bisa sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat yang berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya,” tutupnya.

Diskusi ini mengangkat tema, Bagaimana Pengeras Suara Masjid di Tiga Kawasan Dunia. Hadir sebagai narasumber, Ahsanul Ulil Albab (Presiden PPMI Mesir), Savran Billahi (Ketua Lakpesdam PCNUI Turki), dan Yudi Ariesta Chandra (Direktur PPM PPI Dunia). Diskusi dimoderatori Dea Aulia yang saat ini sedang studi postgraduate di Turki sekaligus Stafsus Koordinator PPI Dunia bidang Keagamaan Internasional.

Previous Post

Ketua TP PKK Aceh Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua AAA

Next Post

Kadisdik Arungi Sungai Kluet untuk Buka Pembelajaran Kelas Jauh di Aceh Selatan

Berita Lainnya

Disambut Baik Mahasiswa, Asrama Aceh di Yogyakarta Segera Dikelola Menjadi Aset Pemerintah Aceh

Disambut Baik Mahasiswa, Asrama Aceh di Yogyakarta Segera Dikelola Menjadi Aset Pemerintah Aceh

17 September 2023

MediaNanggroe.com, Yogyakarta — Asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta akan segera diperjelas statusnya untuk menjadi aset milik pemerintah Aceh. Berbagai proses hukum...

Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

12 September 2023

MediaNanggroe.com, Jakarta — Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024. Operasi ini akan digelar secara serentak...

64% Siswanya Masuk PTN Favorit, SMA Negeri 26 Jakarta Beberkan Kiat Suksesnya

64% Siswanya Masuk PTN Favorit, SMA Negeri 26 Jakarta Beberkan Kiat Suksesnya

6 September 2023

SMA Negeri 26 Jakarta meraih prestasi gemilang dalam meluluskan siswanya yang berhasil diterima di berbagai perguruan tinggi negeri favorit di...

Load More
Next Post
Kadisdik Arungi Sungai Kluet untuk Buka Pembelajaran Kelas Jauh di Aceh Selatan

Kadisdik Arungi Sungai Kluet untuk Buka Pembelajaran Kelas Jauh di Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

DPKA: Kembali Raih Pengahrgaan di Bidang Perpustakaan

DPKA: Kembali Raih Pengahrgaan di Bidang Perpustakaan

21 September 2023
Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

21 September 2023
Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

19 September 2023
Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

19 September 2023
Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Pak Untung

Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Pak Untung

17 September 2023
  • Pemerintah Aceh Rekrut PPPK Tahun 2023 Sebanyak 3.408 Orang, Catat Formasinya !!!

    Pemerintah Aceh Rekrut PPPK Tahun 2023 Sebanyak 3.408 Orang, Catat Formasinya !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usman Lamreng: Pemerintah Aceh Bayar Gaji PPPK Kesehatan Tepat Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teuku Riefky Berangkatkan Dua Anak Penderita Bocor Jantung asal Aceh ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diserahkan SK, Ribuan PPPK Kesehatan Belum Terima Gaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In