Jakarta – Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas Aceh dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Mualem saat memimpin diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24 Mei 2026), menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI, Senin (25 Mei 2026).
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem terkait kewenangan Pemerintah Aceh yang disebut harus tetap mengacu pada MoU Helsinki.
Dalam pertemuan tersebut, Mualem secara khusus menyoroti dua poin utama dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Menurut Mualem, Pemerintah Aceh mengharapkan Dana Otsus tetap diberikan sebesar 2,5 persen. Jika tidak, Aceh meminta skema minimal setara dengan Papua.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Menjelang pembahasan di DPR RI, Mualem memanggil Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga bersama seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Selain unsur DPR Aceh, Mualem juga mengumpulkan tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam revisi UUPA, termasuk Fadhlullah (Dek Fadh), Sekda Aceh Nasir Syamaun, Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi, hingga Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan memiliki pandangan yang sama dengan Mualem terkait Dana Otsus dan kewenangan Aceh.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dalam pembahasan revisi UUPA.
“Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” ujarnya.
Dek Fadh juga meminta pembahasan revisi UUPA melibatkan kampus dan komponen masyarakat Aceh agar hasil pembahasan mencerminkan kepentingan Aceh secara luas.
Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun menyebut draft revisi UUPA memuat total 52 poin perubahan.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Nasir.
Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan setiap perubahan norma dan pasal dalam UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. Ia menyebut sejumlah usulan DPR RI dinilai positif untuk Aceh.
Di forum yang sama, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menilai UUPA merupakan produk politik dan hukum penting bagi Aceh yang lahir dari proses panjang pasca perdamaian Helsinki.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.










Discussion about this post