MediaNanggroe.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas dakwaan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dakwaan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
“Senin (27/11/2023), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Status penahanan dari Terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (27/11/2023).
Lanjut Ali, tim Jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 Miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama. Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud. Kami juga mengingatkan masyarakat agar bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan insan KPK dengan janji dapat membantu mengurus perkara ini di KPK, waspada dan segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum setempat,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK.
“Kami tegaskan, bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” tutupnya.













Discussion about this post