• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 2 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi Jika Hendak Masuk Pusat Perbelanjaan atau Mal

redaksi by redaksi
26 Agustus 2021
in Kesehatan
Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi Jika Hendak Masuk Pusat Perbelanjaan atau Mal

Pengunjung melakukan pengisian data melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki pusat perbelanjaan Grand Mall Solo di Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Pengelola mal mulai melakukan sosialisasi kepada pengunjung saat memasuki pusat perbelanjaan dengan syarat wajib menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

MediaNanggroe.com, Jakarta – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kembali diperpanjang. Kali ini untuk periode 24 hingga 30 Agustus 2021. Pemerintah menilai, penerapan PPKM efektif menekan penyebaran kasus COVID-19.

Selama perpanjangan PPKM Level 1-4 kali ini, pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Kewajiban penggunaan aplikasi Pedulilindungi itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021. “Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait,” bunyi diktum keempat huruf h angka 2 Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Rabu (25/8/2021).

Selain mal, aplikasi itu juga diwajibkan dalam kegiatan perkantoran selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1. Sejumlah perkantoran di sektor kritikal wajib melakukan skrining terhadap karyawan menggunakan aplikasi ini.

BacaJuga :

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

5 November 2025
260 Orang di Aceh Positif HIV hingga September 2025, Mayoritas dari Hubungan Sesama Jenis

260 Orang di Aceh Positif HIV hingga September 2025, Mayoritas dari Hubungan Sesama Jenis

4 November 2025

“Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” bunyi diktum keempat huruf c angka 3 poin c.

Sementara untuk perjalanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mewajibkan seluruh moda transportasi menggunakan aplikasi ini. Untuk bidang transportasi (darat, laut, dan udara), aplikasi PeduliLindungi akan digunakan pada seluruh moda transportasi secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021. “Simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Rabu (24/8).

Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Playstore untuk Android dan AppStore untuk iOS. Warga bisa menggunakan aplikasi ini setelah mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel.

Aplikasi ini dilengkapi sejumlah fitur yang terkait COVID-19. Di antaranya, dokumen sertifikat vaksin bagi warga yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Selain itu, PeduliLindungi juga menyimpan hasil tes COVID-19 yang pernah dilakukan warga. Aplikasi itu juga menyediakan fitur formulir eHAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, baik domestik maupun internasional.

Apa itu pedulilindungi?
Dalam situs pedulilindungi.id dijelaskan, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Bagaimana aplikasi ini bekerja?
Pada saat Anda mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19.

Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi Anda. Data Anda disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data Anda hanya akan diakses bila Anda dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan. (*)

Previous Post

Gubernur Aceh Terima Penyerahan Kontrak Kerjasama Blok B

Next Post

Vaksinasi Massal Tahap Kedua Berlanjut, Hari Ini 605 Orang Berhasil Divaksin

Berita Lainnya

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

5 November 2025

MediaNanggroe.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi (PROKSI) dengan tema “Pengenalan dan Pemahaman Penyakit Kanker dan...

260 Orang di Aceh Positif HIV hingga September 2025, Mayoritas dari Hubungan Sesama Jenis

260 Orang di Aceh Positif HIV hingga September 2025, Mayoritas dari Hubungan Sesama Jenis

4 November 2025

mediananggroe.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh mencatat sebanyak 260 orang terdiagnosis positif HIV sepanjang Januari hingga September 2025 di seluruh...

Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2025

Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2025

22 Oktober 2025

MediaNanggroe.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mencatatkan diri sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerima penghargaan karena berhasil...

Load More
Next Post
Vaksinasi Massal Tahap Kedua Berlanjut, Hari Ini 605 Orang Berhasil Divaksin

Vaksinasi Massal Tahap Kedua Berlanjut, Hari Ini 605 Orang Berhasil Divaksin

Discussion about this post

BERITA TERKINI

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In