MediaNanggroe.com, Pidie Jaya – Untuk menjaga keakurasian data dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPRK dan Bantuan Iuran PBPU Kelas III di Kabupaten Pidie Jaya pada Kamis (27/4) di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya. Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Asisten I dan unsur Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya yang terdiri dari Kepala Badan Pengeloaan Keuangan, Inspektorat, Direktur RSUD, dan Kepala Dinas Pendidikan serta Perwakilan DPRK.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at (26/4) mengatakan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi tersebut salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data dan pembayaran iuran jaminan kesehatan dan menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRK yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
“Peran pemerintah dalam Program JKN salah satunya adalah Pembiayaan dalam bentuk Kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemda, Subsidi Iuran PBPU Kelas III, Pembayaran kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara seperti PNS Daerah, P3K, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah dan Perangkat Desa,” ucap Neni.
Neni mengapresiasi kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya atas kontribusinya dalam menginput Data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Medis pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran pemda (ARIP) tepat waktu dan jumlah pada tahun 2023. Rata-rata pengumpulan pembayaran TPP sampai dengan bulan Desember 2023 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya adalah sebesar 83%. Bisa dikatakan menurut Neni, hampir semua satuan kerja yang telah lengkap melakukan penginputan data TPP dan Jasa Medis, oleh karena itu dirinya berharap dengan rutin melakukan penginputan tersebut akan didapati data dan iuran JKN yang akurat, tepat waktu serta tepat jumlah pembayarannya.
“Komitmen pemerintah daerah dalam penyelesaian anggaran untuk iuran jaminan kesehatan tahun berjalan merupakan hal yang penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Berbagai langkah dapat diambil untuk menyelesaikan masalah ini salah satunya dengan meningkatkan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan untuk memastikan bahwa pembayaran iuran kesehatan dilakukan secara tepat waktu dan akurat,” ungkap Neni.
Harapan Neni kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yaitu agar dapat menerbitkan Edaran Gubernur/Sekda untuk untuk tertib penggunaan aplikasi ARIP dalam perhitungan iuran JKN 1% dan 4% TPP/TPG/Jasa Medis Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dukungan lainnya yang diharapkan untuk memperkuat Program JKN yaitu dapat mengusulkan Perubahan APBK Tahun 2024 untuk anggaran Iuran Jaminan Kesehatan PPPK, Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Pidie Jaya, Bahron Bakti mengapresiasi kegiatan rekonsiliasi ini karena sangat penting untuk meningkatkan akurasi data peserta dan gaji sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan dalam rangka mendukung program JKN. Menurut Bahron, dengan adanya data yang valid tentunya dapat mempermudah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, terutama dalam pengambilan kebijakan jaminan kesehatan.
“Kami mengimbau agar seluruh bendahara di setiap satuan kerja dan operator yang melakukan penginputan data gaji dan tunjungan dari ASN, untuk tertib melakukan penginputan pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) setiap ada pembayaran agar terlebih dahulu menghitung iuran JKN menggunakan aplikasi ARIP,” kata Bahron.
Untuk diketahui Aplikasi ARIP ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.
Bahron melanjutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah menyelesaikan anggaran iuran JKN tahun 2020-2022 dengan mekanisme penyelesaian pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga pembayaran iuran sudah lunas sampai dengan tahun 2022. Untuk tahun 2024, kata Bahron, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga telah menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi ASN.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari BPJS Kesehatan selama ini dalam menyelenggarakan JKN. Marilah bersama-sama kita terus berikhtiar untuk terus menciptakan sistem JKN yang ideal, memadai, dan berkesinambungan,” harapnya.(rq)
Discussion about this post