• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pemkab Pidie Jaya Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

redaksi by redaksi
27 April 2024
in Kesehatan
Pemkab Pidie Jaya Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

MediaNanggroe.com, Pidie Jaya – Untuk menjaga keakurasian data dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPRK dan Bantuan Iuran PBPU Kelas III di Kabupaten Pidie Jaya pada Kamis (27/4) di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya. Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Asisten I dan unsur Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya yang terdiri dari Kepala Badan Pengeloaan Keuangan, Inspektorat, Direktur RSUD, dan Kepala Dinas Pendidikan serta Perwakilan DPRK.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at (26/4) mengatakan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi tersebut salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data dan pembayaran iuran jaminan kesehatan dan menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRK yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

“Peran pemerintah dalam Program JKN salah satunya adalah Pembiayaan dalam bentuk Kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemda, Subsidi Iuran PBPU Kelas III, Pembayaran kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara seperti PNS Daerah, P3K, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah dan Perangkat Desa,” ucap Neni.

Neni mengapresiasi kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya atas kontribusinya dalam menginput Data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Medis pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran pemda (ARIP) tepat waktu dan jumlah pada tahun 2023. Rata-rata pengumpulan pembayaran TPP sampai dengan bulan Desember 2023 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya adalah sebesar 83%. Bisa dikatakan menurut Neni, hampir semua satuan kerja yang telah lengkap melakukan penginputan data TPP dan Jasa Medis, oleh karena itu dirinya berharap dengan rutin melakukan penginputan tersebut akan didapati data dan iuran JKN yang akurat, tepat waktu serta tepat jumlah pembayarannya.

BacaJuga :

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

“Komitmen pemerintah daerah dalam penyelesaian anggaran untuk iuran jaminan kesehatan tahun berjalan merupakan hal yang penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Berbagai langkah dapat diambil untuk menyelesaikan masalah ini salah satunya dengan meningkatkan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan untuk memastikan bahwa pembayaran iuran kesehatan dilakukan secara tepat waktu dan akurat,” ungkap Neni.

Harapan Neni kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yaitu agar dapat menerbitkan Edaran Gubernur/Sekda untuk untuk tertib penggunaan aplikasi ARIP dalam perhitungan iuran JKN 1% dan 4% TPP/TPG/Jasa Medis Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dukungan lainnya yang diharapkan untuk memperkuat Program JKN yaitu dapat mengusulkan Perubahan APBK Tahun 2024 untuk anggaran Iuran Jaminan Kesehatan PPPK, Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Pidie Jaya, Bahron Bakti mengapresiasi kegiatan rekonsiliasi ini karena sangat penting untuk meningkatkan akurasi data peserta dan gaji sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan dalam rangka mendukung program JKN. Menurut Bahron, dengan adanya data yang valid tentunya dapat mempermudah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, terutama dalam pengambilan kebijakan jaminan kesehatan.

“Kami mengimbau agar seluruh bendahara di setiap satuan kerja dan operator yang melakukan penginputan data gaji dan tunjungan dari ASN, untuk tertib melakukan penginputan pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) setiap ada pembayaran agar terlebih dahulu menghitung iuran JKN menggunakan aplikasi ARIP,” kata Bahron.

Untuk diketahui Aplikasi ARIP ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.
Bahron melanjutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah menyelesaikan anggaran iuran JKN tahun 2020-2022 dengan mekanisme penyelesaian pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga pembayaran iuran sudah lunas sampai dengan tahun 2022. Untuk tahun 2024, kata Bahron, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga telah menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi ASN.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari BPJS Kesehatan selama ini dalam menyelenggarakan JKN. Marilah bersama-sama kita terus berikhtiar untuk terus menciptakan sistem JKN yang ideal, memadai, dan berkesinambungan,” harapnya.(rq)

Previous Post

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Next Post

Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

17 Juni 2026

Sinabang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka...

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain...

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Load More
Next Post
Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In