• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pemkab Pidie Jaya Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

redaksi by redaksi
27 April 2024
in Kesehatan
Pemkab Pidie Jaya Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

MediaNanggroe.com, Pidie Jaya – Untuk menjaga keakurasian data dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPRK dan Bantuan Iuran PBPU Kelas III di Kabupaten Pidie Jaya pada Kamis (27/4) di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya. Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Asisten I dan unsur Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya yang terdiri dari Kepala Badan Pengeloaan Keuangan, Inspektorat, Direktur RSUD, dan Kepala Dinas Pendidikan serta Perwakilan DPRK.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at (26/4) mengatakan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi tersebut salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data dan pembayaran iuran jaminan kesehatan dan menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRK yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

“Peran pemerintah dalam Program JKN salah satunya adalah Pembiayaan dalam bentuk Kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemda, Subsidi Iuran PBPU Kelas III, Pembayaran kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara seperti PNS Daerah, P3K, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah dan Perangkat Desa,” ucap Neni.

Neni mengapresiasi kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya atas kontribusinya dalam menginput Data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Medis pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran pemda (ARIP) tepat waktu dan jumlah pada tahun 2023. Rata-rata pengumpulan pembayaran TPP sampai dengan bulan Desember 2023 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya adalah sebesar 83%. Bisa dikatakan menurut Neni, hampir semua satuan kerja yang telah lengkap melakukan penginputan data TPP dan Jasa Medis, oleh karena itu dirinya berharap dengan rutin melakukan penginputan tersebut akan didapati data dan iuran JKN yang akurat, tepat waktu serta tepat jumlah pembayarannya.

BacaJuga :

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

19 Mei 2026

“Komitmen pemerintah daerah dalam penyelesaian anggaran untuk iuran jaminan kesehatan tahun berjalan merupakan hal yang penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Berbagai langkah dapat diambil untuk menyelesaikan masalah ini salah satunya dengan meningkatkan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan untuk memastikan bahwa pembayaran iuran kesehatan dilakukan secara tepat waktu dan akurat,” ungkap Neni.

Harapan Neni kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yaitu agar dapat menerbitkan Edaran Gubernur/Sekda untuk untuk tertib penggunaan aplikasi ARIP dalam perhitungan iuran JKN 1% dan 4% TPP/TPG/Jasa Medis Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dukungan lainnya yang diharapkan untuk memperkuat Program JKN yaitu dapat mengusulkan Perubahan APBK Tahun 2024 untuk anggaran Iuran Jaminan Kesehatan PPPK, Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Pidie Jaya, Bahron Bakti mengapresiasi kegiatan rekonsiliasi ini karena sangat penting untuk meningkatkan akurasi data peserta dan gaji sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan dalam rangka mendukung program JKN. Menurut Bahron, dengan adanya data yang valid tentunya dapat mempermudah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, terutama dalam pengambilan kebijakan jaminan kesehatan.

“Kami mengimbau agar seluruh bendahara di setiap satuan kerja dan operator yang melakukan penginputan data gaji dan tunjungan dari ASN, untuk tertib melakukan penginputan pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) setiap ada pembayaran agar terlebih dahulu menghitung iuran JKN menggunakan aplikasi ARIP,” kata Bahron.

Untuk diketahui Aplikasi ARIP ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.
Bahron melanjutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah menyelesaikan anggaran iuran JKN tahun 2020-2022 dengan mekanisme penyelesaian pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga pembayaran iuran sudah lunas sampai dengan tahun 2022. Untuk tahun 2024, kata Bahron, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga telah menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi ASN.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari BPJS Kesehatan selama ini dalam menyelenggarakan JKN. Marilah bersama-sama kita terus berikhtiar untuk terus menciptakan sistem JKN yang ideal, memadai, dan berkesinambungan,” harapnya.(rq)

Previous Post

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Next Post

Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah produk jamu tanpa izin edar saat...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

19 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh kembali melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. Yulidin Away di Tapaktuan,...

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

5 November 2025

MediaNanggroe.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi (PROKSI) dengan tema “Pengenalan dan Pemahaman Penyakit Kanker dan...

Load More
Next Post
Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In