• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

redaksi by redaksi
28 April 2024
in Kutaraja
Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd mendorong Pemko segera melahirkan peraturan wali kota yang menjadi turunan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Perwal ini suatu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap barkotika dan prekursor narkotika yang sistematis, efisien, efektif, dan
terstruktur berbasis kearifan lokal,” kata Musriadi, Minggu (28/04/2024).

Musriadi menjelaskan, dalam Pasal 6 qanun tersebut nenjelaskan, Pemerintah Kota dalam melaksanakan fasilitasi berkewajiban:
P4GNPN memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan
edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

“Memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi medis dan melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” ujarnya.

BacaJuga :

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

Pada pasal lain juga disebutkan peran media sangat signifikan dalam pencegahan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan cara mengimbau media massa di kota untuk, di antaranya, memuat berita atau sejenisnya yang menginformasikan mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan melaksanakan atau berperan aktif dalam kampanye mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Di dalam qanun tersebut mengenai mekanisme kegiatan tes urine yaitu BNNK Banda Aceh melaksanakan kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kota. Tes urine dilakukan kepada pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan, ASN dan non-ASN pada perangkat kota, pimpinan dan pegawai atau karyawan BUMD, pimpinan dan karyawan pada perusahaan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan di wilayah kota, pimpinan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan di kota dan pimpinan dan pengurus kemasyarakatan di Kota Banda Aceh. Pemerintah kota melaksanakan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pemerintah kota wajib mempersyaratkan pelaksanaan tes urine sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan pengangkatan dan seleksi calon pejabat publik atau pimpinan BUMD, pengangkatan dan/atau seleksi calon pejabat pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah kota, calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil; dan seleksi dan penetapan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya di lingkungan pemerintah kota dan BUMD.

Begitu juga dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pemerintah kota membentuk tim terpadu yang terdiri atas tim terpadu kota, tim terpadu kecamatan; dan tim terpadu gampong. Tim ini ditetapkan dengan keputusan wali kota.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengapresiasi sekaligus menyatakan perlunya dukungan semua elemen terhadap inovasi yang dilakukan Polresta Banda Aceh yang sudah membentuk 21 gampong (desa) bebas narkoba di Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Ke+21 gampong tersebut telah diluncurkan sebagai gampong bebas narkoba dengan waktu yang berbeda selama tiga bulan terakhir.

“Upaya pembentukan gampong bebas narkoba tersebut sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepolisian dalam meminimalisasi penyalahgunaan narkotika, ini perlu kita dukungan bersama sama,” tuturnya.[]

Previous Post

Pemkab Pidie Jaya Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

Next Post

Menjelang PON, Dewan Minta Pemko Percantik Wajah Kota

Berita Lainnya

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya kepada mahasiswa, BPJS Kesehatan memberikan...

Load More
Next Post
Menjelang PON, Dewan Minta Pemko Percantik Wajah Kota

Menjelang PON, Dewan Minta Pemko Percantik Wajah Kota

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In