• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 13 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

redaksi by redaksi
28 April 2024
in Kutaraja
Dewan Dorong Pemko Lahirkan Perwal Turunan Qanun Narkoba

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd mendorong Pemko segera melahirkan peraturan wali kota yang menjadi turunan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Perwal ini suatu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap barkotika dan prekursor narkotika yang sistematis, efisien, efektif, dan
terstruktur berbasis kearifan lokal,” kata Musriadi, Minggu (28/04/2024).

Musriadi menjelaskan, dalam Pasal 6 qanun tersebut nenjelaskan, Pemerintah Kota dalam melaksanakan fasilitasi berkewajiban:
P4GNPN memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan
edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

“Memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi medis dan melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” ujarnya.

BacaJuga :

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

10 Mei 2025

Pada pasal lain juga disebutkan peran media sangat signifikan dalam pencegahan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan cara mengimbau media massa di kota untuk, di antaranya, memuat berita atau sejenisnya yang menginformasikan mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan melaksanakan atau berperan aktif dalam kampanye mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Di dalam qanun tersebut mengenai mekanisme kegiatan tes urine yaitu BNNK Banda Aceh melaksanakan kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kota. Tes urine dilakukan kepada pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan, ASN dan non-ASN pada perangkat kota, pimpinan dan pegawai atau karyawan BUMD, pimpinan dan karyawan pada perusahaan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan di wilayah kota, pimpinan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan di kota dan pimpinan dan pengurus kemasyarakatan di Kota Banda Aceh. Pemerintah kota melaksanakan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pemerintah kota wajib mempersyaratkan pelaksanaan tes urine sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan pengangkatan dan seleksi calon pejabat publik atau pimpinan BUMD, pengangkatan dan/atau seleksi calon pejabat pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah kota, calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil; dan seleksi dan penetapan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya di lingkungan pemerintah kota dan BUMD.

Begitu juga dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pemerintah kota membentuk tim terpadu yang terdiri atas tim terpadu kota, tim terpadu kecamatan; dan tim terpadu gampong. Tim ini ditetapkan dengan keputusan wali kota.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengapresiasi sekaligus menyatakan perlunya dukungan semua elemen terhadap inovasi yang dilakukan Polresta Banda Aceh yang sudah membentuk 21 gampong (desa) bebas narkoba di Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Ke+21 gampong tersebut telah diluncurkan sebagai gampong bebas narkoba dengan waktu yang berbeda selama tiga bulan terakhir.

“Upaya pembentukan gampong bebas narkoba tersebut sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepolisian dalam meminimalisasi penyalahgunaan narkotika, ini perlu kita dukungan bersama sama,” tuturnya.[]

Previous Post

Pemkab Pidie Jaya Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

Next Post

Menjelang PON, Dewan Minta Pemko Percantik Wajah Kota

Berita Lainnya

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya juru parkir liar atau tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan...

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

10 Mei 2025

MediaNanggroe.com -Dalam razia gabungan yang digelar di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar pada Sabtu (10/5/2025) dini hari, aparat kepolisian dari...

Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

7 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 3,7 kilogram ganja dari pengedar berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam,...

Load More
Next Post
Menjelang PON, Dewan Minta Pemko Percantik Wajah Kota

Menjelang PON, Dewan Minta Pemko Percantik Wajah Kota

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

13 Mei 2025
BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

13 Mei 2025
Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

11 Mei 2025
Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025
  • Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB Jaya DPD Aceh Dinyatakan Nonaktif, Pengurus Kritik Sikap Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In