MediaNanggroe.com – Dalam rangka membangun sistem keuangan yang tertib, efisien, dan akurat khususnya dalam pengelolaan iuran JKN, BPJS Kesehatan tahun 2025, menjadi momen spesial karena ARIP telah mengalami pembaruan yang cukup besar. Saat ini, ARIP sudah terintegrasi langsung dengan sistem Modul Pembayaran Negara Generasi 3 (MPN G3) milik Kementerian Keuangan, yang memungkinkan pembuatan billing menjadi jauh lebih cepat, praktis, dan presisi.
Hal ini disampaikan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Teuku Mirza dalam sambutannya pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi Fitur Pembuatan Billing melalui MPN G3 tersebut. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh bendahara satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh pada Senin (27/5) di Aceh Besar.
Aplikasi ARIP ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.
“Manfaat dari Aplikasi ARIP ini antara lain sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satker pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal Rp12 juta, Memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan dan Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel,” jelas Mirza.
Mirza menambahkan, manfaat selanjutnya juga untuk memudahkan monitoring dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan 5 komponen sesuai dengan ketentuan. Kemudian kata Mirza dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan Analisa trend realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran.
“Dengan adanya integrasi sistem antara ARIP dengan MPN G3 para bendahara dan operator di masing-masing satuan kerja cukup dengan upload data, billing sudah langsung terbentuk. Kode akun dan kode lokasi muncul otomatis sehingga tidak perlu lagi repot menghitung dan menginput manual. Ini jelas mempermudah pekerjaan Bapak/Ibu bendahara dan operator,” ungkap Mirza.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menurut Mirza, menjadi sangat penting karena selain menyegarkan kembali pemahaman bersama mengenai Implementasi ARIP, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk saling berdiskusi, menyampaikan kendala, serta berbagi solusi yang mungkin bisa diterapkan secara kolektif.
Pada kesempatan tersebut juga Mirza mengapresiasi kepada satuan kerja yang telah menginput data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan presentase pengumpulan data 99,44%. Sedangkan untuk Presentase Pengumpulan Data Jasa Medis dan puskesmas dan RSUD di Kota Banda Aceh masih berjumlah 72,92% sehingga diharapakan untuk tertib dan rutin dalam menginput pada Aplikasi ARIP.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata saat membuka kegiatan mengatakan bahwa Aplikasi ARIP ini bukan barang baru dan sudah kita kenal sejak beberapa tahun terakhir sebagai alat bantu untuk memastikan bahwa pengelolaan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan berjalan dengan akurat, efisien, dan tentunya transparan.
“Peran bendahara atau operator ARIP dari setiap SKPD sangatlah vital. Saat ini, sebanyak 44 satuan kerja yang terdiri dari dinas, kantor kecamatan, rumah sakit, dan puskesmas, telah memanfaatkan Aplikasi ARIP dalam proses rekonsiliasi iuran JKN. Pada tahun 2025, Aplikasi ARIP telah mengalami pembaruan signifikan yang patut kita apresiasi. Fitur terbarunya yaitu integrasi ARIP dengan sistem MPN G3 dari Kementerian Keuangan,” jelas Alriandi.
Alriandi menambahkan fitur terbarunya yaitu integrasi ARIP dengan sistem MPN G3 tersebut, memungkinkan pembuatan billing iuran JKN secara lebih cepat, karena setelah data di-upload, billing langsung terbentuk secara otomatis, kemudian lebih akurat, karena kode lokasi dan kode akun terbentuk sistematis tanpa perlu input manual. Selanjutnya lebih mudah diidentifikasi, khususnya pada komponen pembayaran gaji dan yang paling penting, kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) kini dapat di-flagging per Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga mempermudah pelacakan transaksi pembayaran per individu ASN.
“Ke depan, kita juga sangat berharap adanya integrasi data Tambahan Penghasilan Pegawai TPP antara ARIP dan aplikasi E-Kinerja milik Pemerintah Kota Banda Aceh, agar proses input data tunjangan berbasis kinerja menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Tujuan dengan adanya kemudahan yang diberikan melalui integrasi kedua sistem ini adalah untuk mendukung kelancaran layanan jaminan kesehatan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Alriandi.(rq)













Discussion about this post