• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 21 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Kesehatan

BPJS Kesehatan dan Kejari Sabang Kembali Sinergi dalam Penegakan Kepatuhan Program JKN

redaksi by redaksi
30 Mei 2025
in Kesehatan
BPJS Kesehatan dan Kejari Sabang Kembali Sinergi dalam Penegakan Kepatuhan Program JKN

MediaNanggroe.com – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Sabang resmi menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam penegakan hukum bagi badan usaha yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran JKN.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps.) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Teuku Mirza yang ditemui pada Rabu (28/5) mengungkapkan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan lanjutan karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Sabang dengan BPJS Kesehatan, dan ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran dua lembaga di dalam meningkatkan kontribusi bagi Pembangunan Nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh badan usaha di wilayah Kota Sabang dapat berkontribusi dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Kami mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Sabang dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha. Sinergi ini sangat penting agar seluruh peserta mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Mirza.

Mirza melanjutkan, ada tiga hal yang menjadi penilaian sebuah badan usaha dikatakan sebagai badan usaha yang patuh yaitu dalam Hal Pendaftaran, Pembayaran Iuran, dan Pelaporan Data Pekerja kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BacaJuga :

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

5 November 2025
260 Orang di Aceh Positif HIV hingga September 2025, Mayoritas dari Hubungan Sesama Jenis

260 Orang di Aceh Positif HIV hingga September 2025, Mayoritas dari Hubungan Sesama Jenis

4 November 2025

“Selama ini sudah banyak dilakukan kegiatan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut seperti adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Sabang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran JKN. Sehingga iuran yang tertunggak berhasil ditagihan dan iuran yang terkumpul tersebut dapat digunakan oleh peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan baik di puskesmas/klinik dan rumah sakit,” jelas Mirza.

Untuk tahun 2024, Mirza menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Sabang sudah mampu mengembalikan atau melakukan pemulihan keuangan negara dan melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha melalui SKK telah efektif 100%. Menurut Mirza ini berkat dukungan Kejaksaan Negeri Sabang dan lintas sektor melalui Forum Koordinasi dan Kepatuhan dengan melibatkan unsur dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PTSP dan Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sabang melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan kewajiban sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi lembaga/badan negara untuk menjalankan fungsi pendampingan hukum untuk mewujudkan visi dan misi presiden dalam nawacita yang salah satunya menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami dari Kejari Sabang siap membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh. Kemudian juga memberikan dukungan hukum untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya terhadap program JKN. Kerja sama ini adalah bentuk nyata dari peran Kejaksaan dalam mendukung kebijakan publik yang bertujuan agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus dapat terjamin,” ungkap Milono.

Milono mengimbau agar badan usaha dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran JKN secara tepat waktu dan tidak menggunakan lagi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang merupakan bantuan iuran. Menurut Milono karena ada kewajiban pemberi kerja untuk menanggung iuran jaminan kesehatan pekerjanya sehingga Program JKA menjadi tepat sasaran.(rq)

Previous Post

Irjen Dr. Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Next Post

Walikota Banda Aceh Berikan Penghargaan Collaboration Award Kepada BPJS Kesehatan

Berita Lainnya

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan untuk Tingkatkan Kepedulian terhadap Kanker dan Tumor

5 November 2025

MediaNanggroe.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi (PROKSI) dengan tema “Pengenalan dan Pemahaman Penyakit Kanker dan...

260 Orang di Aceh Positif HIV hingga September 2025, Mayoritas dari Hubungan Sesama Jenis

260 Orang di Aceh Positif HIV hingga September 2025, Mayoritas dari Hubungan Sesama Jenis

4 November 2025

mediananggroe.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh mencatat sebanyak 260 orang terdiagnosis positif HIV sepanjang Januari hingga September 2025 di seluruh...

Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2025

Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2025

22 Oktober 2025

MediaNanggroe.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mencatatkan diri sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerima penghargaan karena berhasil...

Load More
Next Post
Walikota Banda Aceh Berikan Penghargaan Collaboration Award Kepada BPJS Kesehatan

Walikota Banda Aceh Berikan Penghargaan Collaboration Award Kepada BPJS Kesehatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Perkuat Literasi: BBPOM Aceh Gelar Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus

Perkuat Literasi: BBPOM Aceh Gelar Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus

20 April 2026
Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

20 April 2026
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Ikuti Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

20 April 2026
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

Krisis Kesehatan di Aceh Besar: Poliklinik Tutup, Dokter Spesialis Mogok Massal

20 April 2026
Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

20 April 2026
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In