MediaNanggroe.com – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Sabang resmi menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam penegakan hukum bagi badan usaha yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran JKN.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps.) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Teuku Mirza yang ditemui pada Rabu (28/5) mengungkapkan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan lanjutan karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Sabang dengan BPJS Kesehatan, dan ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran dua lembaga di dalam meningkatkan kontribusi bagi Pembangunan Nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh badan usaha di wilayah Kota Sabang dapat berkontribusi dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Kami mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Sabang dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha. Sinergi ini sangat penting agar seluruh peserta mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Mirza.
Mirza melanjutkan, ada tiga hal yang menjadi penilaian sebuah badan usaha dikatakan sebagai badan usaha yang patuh yaitu dalam Hal Pendaftaran, Pembayaran Iuran, dan Pelaporan Data Pekerja kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama ini sudah banyak dilakukan kegiatan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut seperti adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Sabang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran JKN. Sehingga iuran yang tertunggak berhasil ditagihan dan iuran yang terkumpul tersebut dapat digunakan oleh peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan baik di puskesmas/klinik dan rumah sakit,” jelas Mirza.
Untuk tahun 2024, Mirza menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Sabang sudah mampu mengembalikan atau melakukan pemulihan keuangan negara dan melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha melalui SKK telah efektif 100%. Menurut Mirza ini berkat dukungan Kejaksaan Negeri Sabang dan lintas sektor melalui Forum Koordinasi dan Kepatuhan dengan melibatkan unsur dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PTSP dan Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sabang melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan kewajiban sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi lembaga/badan negara untuk menjalankan fungsi pendampingan hukum untuk mewujudkan visi dan misi presiden dalam nawacita yang salah satunya menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami dari Kejari Sabang siap membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh. Kemudian juga memberikan dukungan hukum untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya terhadap program JKN. Kerja sama ini adalah bentuk nyata dari peran Kejaksaan dalam mendukung kebijakan publik yang bertujuan agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus dapat terjamin,” ungkap Milono.
Milono mengimbau agar badan usaha dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran JKN secara tepat waktu dan tidak menggunakan lagi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang merupakan bantuan iuran. Menurut Milono karena ada kewajiban pemberi kerja untuk menanggung iuran jaminan kesehatan pekerjanya sehingga Program JKA menjadi tepat sasaran.(rq)
Discussion about this post