MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh membuka layanan online yaitu “Go Serse”, layanan ini berbentuk online telepon atau WhatsApp (WA).
Layanan tersebut berupa pengaduan atau laporan, khususnya bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang mengetahui, melihat atau mengalami suatu tindak pidana.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, layanan online tersebut beroprasi 24 jam non stop bagi siapa saja.
“Layanannya kita berikan 24 jam dimana saja selama masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” kata Fadillah, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan, tujuan dari peluncuran Go Serse itu, agar dapat merespons cepat keluhan yang disampaikan masyarakat yang tidak sempat ke kantor polisi atau terkendala jarak.
“Kami Satreskrim Polresta Banda Aceh luncurkan program Layanan Aduan melalui nomor WhatsApp,” jelasnya.
Dikatakan Fadillah, layanan pelaporan tindak pidana ini merupakan salah satu program transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni, transformasi menuju Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).
“Semoga dengan peluncuran layanan ini, masyarakat lebih mudah menyampaikan laporannya,” pungkasnya.
Discussion about this post