MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Diperkirakan lebih Rp 2 miliar pendapatan asli daerah (PAD) dari pas masuk Pelabuhan Uleelheue, Banda Aceh, menguap begitu saja setelah pelabuhan itu dikelola provinsi. Penetapan tarif tiket masuk yang terlalu mahal ditengarai bakal menimbulkan komplain masyarakat.
Melansir laman dishub.acehprov.go.id, Pemko Banda Aceh telah menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Uleelheue menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sejak 26 Maret 2021. Penandatangan berita acara serah terima alih kelola beberapa aset dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Pelimpahan kewenangan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya menyebut bahwa pengelolaan pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Koordinator Tata Usaha Pelabuhan Uleelheue, Maulizan, sejak terjadi pelimpahan kewenangan pengelolaan pelabuhan, pihak Provinsi tidak bisa langsung meneruskan pengutipan tiket masuk pelabuhan kepada pengunjung. “Sebenarnya bukan tidak dipungut, tapi harus ada qanun baru. Kalau dipungut berdasarkan qanun Banda Aceh kan tidak dbenarkan,” kata dia saat dimemui di Pelabuhan Uleelheue, Selasa (25/10/2022) siang.
Dijelaskan, Pemerintah Aceh sekarang telah memilik Qanun yang mengatur tentang retribusi Aceh, yaitu Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Aceh. Meski demikian, juga belum bisa langsung melakukan pengutipan pas (tiket) masuk kepada pengunjung pelabuhan. “Sekarang masih tahap sosialisasi,” ujarnya.
Maulizan menjelaskan, jika dibandingkan ketentuan tarif masuk pelabuhan ketika di bawah pengelolaan Pemko Banda Aceh dengan aturan baru, terjadi perbedaan di beberapa item retribusi. “Ada yang mengalami kenaikan, ada pula yang tetap sama nilainya dengan tarif lama,” ujar Maulizan.
Dia menyebut contoh, tarif pas masuk yang mengalami perubahan. Lebih tinggi dibanding ketika di bawah pengelolaan Pemko Banda Aceh. “Tapi, tarif sewa lapak jualan malah tidak dipungut,” kata petugas ini.
Meski demikian, terang Maulizan, tidak semua retribusi terhenti pengutipannya. Dari lima item retribusi di pelabuhan, hanya tiket masuk dan tarif lapak pedagang yang belum dipungut. Sedangkan item lain yang tarifnya sama seperti ketentuan lama tetap berjalan seperti biasa.
Maulizan menerangkan, sekitar bulan November 2021 sudah pernah dilakukan uji coba pengutipan retribusi berdasarkan qanun baru. “Tarif pas masuk pelabuhan adalah Rp 10.000, untuk mobil pribadi yang akan berangkat ke Sabang Rp 20.000. Pemko mematok Rp 4.000 untuk mobil dan RP 2.000 sepeda motor. Dengan qanun baru, mobil Rp 10.000, sepeda motor Rp 5.000,” kata Maulizan.
Setelah dicoba terapkan tarif baru sesuai qanun tersebut, kata Maulizan, banyak masyarakat yang komplain karena mereka membandingkan dengan tarif lama. “Kenapa mahal sekali,” ujar Maulizan mengutip protes warga.[]
Discussion about this post