MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk membahas peningkatan transformasi mutu layanan kepada Peserta JKN khususnya di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh menggelar pertemuan dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Aceh pada Selasa (23/5) di Banda Aceh.
Ketua TKMKB Aceh Saifuddin Ishak menjabarkan bahwa TKMKB yang beranggotakan dari organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis memiliki tugas dan bertanggung jawab sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan, praktik profesi sesuai kompetensi, melakukan utilization review (reviu pemanfaatan) dan audit medis; dan/atau pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.
“Salah satu visi kedepan TKMKB adalah lebih responsif terhadap mutu terbaik pelayanan kesehatan Indonesia. Jadi pada kesempatan ini akan dibahas berbagai macam persoalan dalam pelayanan kesehatan Program JKN di Aceh, kami minta masukan dari seluruh Tim TKMKB dan akan menjadi catatan untuk dapat kami susun rencana strategis penyelesaiannya,” kata Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, adapun beberapa permasalahan yang terjadi dan akan kita cari solusinya seperti ketersediaan obat, pemenuhan sarana prasarana, permasalahan pelayanan di dokter gigi dan optimalisasi promotif dan preventif yang bisa disinergikan dengan program BPJS Kesehatan misalnya senam sehat dan pemeriksaan darah rutin dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
“Terkait dengan pelayanan persalinan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan 21/2021 harus kita lakukan pembahasan bersama dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) untuk membahas mengenai bidan praktek yang harus berkolaborasi dengan dokter dan perawat. Pembahasan mengenai persalinan ini nantinya akan dilakukan penguatan persalinan di bidan terutama di daerah-daerah kabupaten di Provinsi Aceh,” ucap Saifuddin.
Disisi lain, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah mengatakan Program JKN sudah berjalan 10 tahun dan sudah tepat saatnya berbenah dan meningkatkan pengendalian dan peningkatan mutu layanan. adanya janji layanan utk peningkatan mutu. Hal ini dibuktikan dengan adanya Janji Layanan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan.
“Janji layanan tersebut antara lain adalah menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, kemudian melayani Peserta yang berasal dari FKTP luar wilayah Kabupaten/Kota maksimal 3x/bulan. Janji layanan berikutnya yaitu memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN (khusus di FKTP) dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” jelas Mariamah dalam paparannya.
Terkait dengan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan, Mariamah menegaskan saat ini tidak boleh ada rumah sakit yang mengalami kekosongan obat. Mariamah menuturkan, di usia 10 tahun JKN BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk terus membayar klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit secara tepat waktu apalagi adanya kebijakan dapat diberikan uang muka oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Oleh karena itu, Mariamah berharap sebaiknya rumah sakit dapat mengoptimalkan perencanaan ketersediaan obat yang baik dan benar.
“Dukungan dan harapan yang kami butuhkan dari TKMKB untuk Program JKN khususnya untuk keberhasilan transformasi mutu layanan adalah optimalisasi sinergi TKMKB melalui penguatan internal dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder, pelaksanaan utilization review (reviu pemanfaatan) serta pemanfaatan data pemanfaatan dan indikator kinerja FKTP dan FKRTL dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta kendali mutu dan kendali biaya dengan standarisasi manfaat berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan,” harap Mariamah.(rq)
Discussion about this post