MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder dalam Program JKN, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh mengadakan Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Aceh pada Selasa (23/5) bertempat di Kantor Gubernur Aceh. Adapun anggota Forum tersebut terdiri dari Gubernur dan Sekretaris Daerah serta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Dinas Sosial, Bapedda, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dan Dinas PM-PTSP.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini jumlah peserta JKN di Provinsi Aceh sebesar 5.350.707 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 5.432.312, artinya sudah 98,50% penduduk di Provinsi Aceh yang telah tercover jaminan kesehatannya. Artinya Provinsi Aceh telah Universal Health Coverage (UHC) yang dibuktikan dengan telah meraihnya penghargaan dari Wakil Presiden RI pada Maret lalu sebagai provinsi UHC tahun 2023 bahkan jauh sejak tahun 2014 Provinsi Aceh telah mendapatkan predikat UHC sehingga Pemerintah Aceh terus berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dalam sambutannya.
Mariamah menambahkan bahwa agar Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial memaksimalkan pendataan dan penginputan penduduk yang masuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya dianggarkan dan di cover oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial sehingga dapat mengurangi beban anggaran Pemerintah Aceh.
“Dukungan yang kami harapkan kepada DRKA, agar kita jadwalkan untuk turun bersama melakukan pengejaran perekaman e-KTP, yang akan berefek pada tidak adanya kendala saat pendaftaran peserta yang mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik. Tujuannya adalah untuk tertib administrasi dan juga data kependudukan menjadi valid sehingga masyarakat tidak terkendala dalam akses layanan,” ungkap Mariamah.
Pada kesempatan tersebut Mariamah juga memaparkan tata laksana Program Desa UHC yang sasarannya adalah bagi penduduk yang belum terdaftar di dalam Program JKN maka akan didaftarkan menjadi peserta JKN. Adapun tata laksana dari Program PESIAR sebut Mariamah yaitu Petakan data penduduk, Sisir kunjungan wilayah sesuai hasil pemetaan, Advokasi atau sosialisasi melibatkan aparat desa kepada masyarakat dan Registrasi atau pendaftaran hasil advokasi menjadi peserta JKN. Untuk Aceh, menurut Mariamah telah melakukan Program PESIAR ke lima desa antara lain Desa Geuceu Meunara, Alue Dua, Meuriah Paloh, Ujong Tanah Datar dan Desa Pasar.
“Fokus lainnya saat ini adalah perluasan peserta dari segmen pekerja badan usaha. Mengoptimalkan para pekerja untuk tidak lagi menggunakan jaminan kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Harapan kami agar mendapatkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) setiap bulannya dari Dinas Ketenagakerjaan agar dapat kita lakukan pencocokan data badan usaha mana yang sudah terdaftar dan belum terdaftar ke dalam Program JKN,” harap Mariamah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Aceh, Yuaniata Ananda menyambut baik dengan adanya Program PESIAR dimana pihak BPJS Kesehatan turun langsung ke desa-desa untuk mendapatkan data penduduk mana yang belum terdaftar dalam Program JKN sehingga dapat disinergikan dengan program puskesmas.
“Kami menyambut baik dengan Program PESIAR yang dicetuskan oleh BPJS Kesehatan, harapannya semoga dapat disinergikan dengan program dinas kesehatan yang ada di desa-desa seperti posyandu, posbindu dan program lainnya dengan melibatkan teman-teman yang ada di puskesmas. Mungkin kedepannya BPJS Kesehatan dapat memaparkan secara detail bagaimana mekanisme Program PESIAR sehingga dapat kita sinergikan bersama,” ujar Yuanita.(rq)
Discussion about this post