MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd Qahar, menyebutkan bahwa tenaga kontrak yang tidak lulus dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akan diperjuangkan untuk menjadi pegawai penuh waktu.
“Tapi kembali lagi, ini semua membutuhkan aturan dan harus melewati mekanisme yang ada,” ungkapnya saat menghadiri pertemuan dengan BKN, Komisi I DPR Aceh dan perwakilan pegawai Non-ASN di Gedung Parlemen Provinsi Aceh, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Abd Qahar juga menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan semua aspirasi kepada pusat terkait para tenaga kontrak yang sudah mengabdi selama belasan tahun itu.
“Kami tentu akan menyampaikan semua aspirasi tersebut ke pusat agar sesuai dengan mekanisme yang ada untuk menuju status penuh waktu,” tegasnya.
Kabar baiknya lagi, dalam proses mekanisme peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu, tenaga kontrak yang tidak lulus pada tahap I itu akan dijadikan prioritas dengan tidak lagi mengikuti ujian.
“Kami akan perjuangkan mereka, jadi mereka tidak perlu mengikuti ujian lagi. Tinggal dicari formasi, disampaikan, dan dialihkan dari paruh waktu ke penuh waktu,” kata Abdul.
“Karena pada intinya pemerintah daerah juga menginginkan teman teman yang sudah tergabung di database Non-ASN itu maunya semua diangkat jadi ASN,” tutup Abd Qahar.[]
Discussion about this post