MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh resmi menunjuk Tarmizi, SP., M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: PEG.821.22/49/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 10 April 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, disebutkan bahwa Tarmizi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh, diberikan tugas tambahan sebagai Plh. Kepala Satpol PP dan WH Aceh.
Penugasan tersebut mulai berlaku sejak 10 April 2026 dan memiliki masa jabatan paling lama tiga bulan. Dalam pelaksanaannya, Tarmizi diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tetap melaksanakan fungsi pada jabatan definitifnya.
Penunjukan Plh ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, juga mengacu pada ketentuan manajemen kepegawaian dan kewenangan pelaksana harian sebagaimana diatur dalam regulasi Badan Kepegawaian Negara.
Surat perintah ini juga berkaitan dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 800.1.6.5/17/2026 tentang pembebasan sementara dari jabatan struktural atas nama Reza Saputra, S.STP, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan WH Aceh.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penetapan ini turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Ketua DPRA di Banda Aceh, serta Inspektur Aceh.











Discussion about this post