MediaNanggroe.com, Sabang – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Sulaimi mengajak pihak yang terlibat (stakeholder) dalam Program JKN bersama sama untuk terus menciptakan sistem JKN yang berkesinambungan. Hal ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran Wajib (IW) Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bantuan Iuran PBPU Kelas III dan DPR Kab/Kota (DPRK) yang dihadiri oleh Perwakilan DPRK Aceh Besar, Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar, Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (13/6) di Kota Sabang.
Sulaimi menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan Rekonsiliasi ini guna meningkatkan akurasi data peserta sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan.
“Dengan data yang valid, tentunya akan mempermudah dalam mengambil kebijakan-kebijakan jaminan kesehatan. Kemudian, dibutuhkannya rekonsiliasi untuk memastikan iuran yang dibayarkan oleh Pemda sudah sesuai dengan seharusnya. Selanjutnya penganggaran iuran JKN merupakan komitmen Pemda untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi PNS dan keluarganya terjamin,” ungkap Sulaimi.
Ada perbedaan ditahun 2023 ini kata Sulaimi yaitu proses rekonsiliasi yang sudah menggunakan Aplikasi ARIP, karena menurutnya lebih akuntabel. Oleh karena itu, Sulaimi mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam Program JKN bersama sama untuk terus menciptakan sistem JKN yang berkesinambungan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar pada kegiatan tersebut mengatakan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data yang akan berdampak pada pembayaran iuran jaminan kesehatan sehingga peserta tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan. Selanjutnya kata Neni, akan disepakati data dan iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRK yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
“Peran pemerintah dalam Program JKN salah satunya adalah Pembiayaan dalam bentuk Kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemda, Subsidi Iuran PBPU Kelas III, Pembayaran kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara seperti PNS Daerah, PPPK, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah dan Perangkat Desa,” ucap Neni.
Pada kesempatan tersebut, Neni juga memaparkan mengenai penggunaan Aplikasi ARIP (Rekonsiliasi Iuran Pemda) untuk menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemerintah Daerah (Pemda).
“Manfaat dari Aplikasi ARIP ini antara lain sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satker pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal Rp12 juta, Memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan dan Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel,” jelas Neni.
Neni menyebutkan, Aplikasi ARIP ini memiliki beberapa fitur salah satunya Fitur yang akan menampilkan data secara umum untuk satu pemda dalam bulan dan tahun tertentu dan fitur ini untuk mengunduh kertas kerja rekonsiliasi data pegawai, Download Detail berupa rincian data per pegawai per bulan dan Download Rekap berupa rincian data per satuan kerja per bulan. Menurut Neni harapan khususnya tentunya ini dapat memberikan memudahkan bagi Bendaharan SKPK dan harapan umumnya dengan dukungan berbagai pihak Program JKN ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.
Diakhir kegiatan, BPJS Kesehatan mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan menyerahkan Piagam Penghargaan Atas Kontribusinya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam Menyukseskan Program JKN dengan menganggarkan dan membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Tepat Waktu Tahun 2020-2022.(rq)
Discussion about this post