MediaNanggroe.com, Banda Aceh– Untuk memastikan kelancaran implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Aceh khusunya di Kota Banda Aceh, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program JKN baik di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Pada kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (16/6), Tim DJA yang dipimpin Iwan Noor Hidayat menyampaikan tujuan melakukan pemantauan dan evaluasi ini antara lain untuk melakukan pengenalan atas Clinical Pathway (jalur klinis) yang disusun untuk FKTP dan FKRTL, mengindentifikasi kesiapan implementasi atas Clinical Pathway oleh BPJS Kesehatan, evaluasi atas hambatan yang terjadi dan merumuskan tindak lanjut atas hambatan.
“Tujuan lainnya dari pemantauan dan evaluasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta dukungan formulasi dan implementasi kebijakan Program JKN yang melibatkan Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan dan Kemenkeu. Secara khusus juga ingin mengetahui bagaimana manajemen klaim pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL, kemudian bagaimana metode pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di FKTP dan metode pembayaran klaim di FKRTL,” kata Iwan.
Menurut Iwan, secara umum Program JKN sudah mengalami kemajuan mulai dari pelayanan hingga pembayaran klaim yang telah tepat waktu dan telah tidak adanya permasalahan. Iwan berharap segala pihak yang terlibat dalam Program JKN dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan sehingga akan tercapainya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Disisi lain Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien menyampaikan saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan pelayanan secara online yang memudahkan masyarakat seperti misalnya antrean online dari Aplikasi Mobile JKN. Oleh karena itu kata Muttaqien tidak perlu berjam-jam masyarakat antre saat berobat karena pada aplikasi tersebut dapat mengetahui sisa antrean sehingga masyarakat dapat mengetahui jam berapa akan dilayani.
“Hal lain yang menjadi penting untuk meningkatkan kualitas layanan adalah mengenai keluhan pelayanan. Jika ada keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan yang didapatkannya kurang baik, segera laporkan ke BPJS Kesehatan untuk dapat dibahas dan sebagai bahan masukan kepada fasilitas kesehatan untuk dilakukan upaya perbaikan,” ucap Muttaqien.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya menyampaikan saat ini jumlah peserta di 5 kabupaten/kota yang termasuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh berjumlah kurang lebih 1.316.646 jiwa dari jumlah penduduk di Desember 2022 yang berjumlah 1.327.854 jiwa. Artinya sebut Neni sudah 99% penduduknya terlindungan dengan JKN.
“Jika dilihat per 5 kabupaten/kota tersebut juga minimal 96% pendudukanya telah terlindungi jaminan kesehatannya yang artinya telah dikategorikan sebagai daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) dimana untuk mendapatkan predikat daerah tersebut telah UHC adalah harus minimal 95% total penduduknya telah terdaftar dalam Program JKN,” jelas Neni.
Neni menambahkan, jumlah FKTP kerja sama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh sebanyak 145 yang terdiri dari puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik perorangan. Sedangkan jumlah FKRTL sebanyak 30 yang terdiri dari rumah sakit dan klinik utama.
“Mengenai peningkatan mutu layanan di FKTP, BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa upaya salah satunya melalui program mentoring spesialis. Mentoring spesialis yang pernah kami lakukan dengan memberikan pelatihan kepada dokter FKTP mengenai penggunaan alat USG,” ungkap Neni.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien, Neni menyebutkan jika adanya keluhan dalam pelayanan kesehatan JKN maka dapat dilaporkan ke BPJS Kesehatan yang selanjutnya dapat ditindak lanjut oleh BPJS Kesehatan ke manajemen rumah sakit.
Untuk diketahui, dalam rangkaian pemantauan dan evaluasi tersebut, Tim dari DJA Kemenkeu, DJSN dan BPJS Kesehatan melakukan peninjauan langsung ke fasilitas kesehatan yaitu ke Puskesmas Ulee Kareng Kota Banda Aceh dan RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh yang merupakan rumah sakit rujukan tingkat provinsi.(rq)
Discussion about this post