MediaNanggroe.com – Pasca banjir dahsyat yang menerjang sejumlah wilayah Aceh, kondisi infrastruktur dasar di berbagai daerah masih belum pulih sepenuhnya. Listrik kerap padam dan di beberapa kabupaten jaringan internet dilaporkan sangat sulit diakses. Namun di tengah situasi tersebut, Pemerintah Aceh tetap meminta seluruh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan dalam waktu yang sangat terbatas, yakni hanya empat hari.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 yang menetapkan alokasi 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu bagi Pemerintah Aceh. Para peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025 serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara daring.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa batas waktu yang singkat ini berkaitan langsung dengan tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025. Karena itu, ia meminta seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera memanfaatkan waktu yang tersedia dan memedomani petunjuk teknis pengisian DRH.
Namun demikian, kondisi di lapangan menjadi tantangan tersendiri. Dampak banjir tidak hanya merusak permukiman dan fasilitas publik, tetapi juga mengganggu jaringan kelistrikan dan telekomunikasi. Di sejumlah wilayah, peserta mengaku kesulitan mengakses internet, bahkan harus berpindah tempat ke kecamatan lain hanya untuk mendapatkan sinyal guna mengunggah dokumen.
Di sisi lain, percepatan penetapan PPPK Paruh Waktu Aceh tidak terlepas dari kepiawaian komunikasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dengan pemerintah pusat. Di sela-sela penanganan bencana banjir, Gubernur secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mempertanyakan sekaligus mendorong percepatan penetapan status PPPK Paruh Waktu bagi Aceh.
Langkah tersebut membuahkan hasil positif. Pemerintah pusat merespons dengan menetapkan 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu sesuai usulan Pemerintah Aceh. Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas perjuangan tersebut dan berharap proses pemberkasan dapat berjalan lancar hingga seluruh peserta memperoleh NIP.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, perjuangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga Non-ASN Aceh, meski harus dijalankan di tengah keterbatasan waktu serta kondisi pasca banjir yang masih menyisakan persoalan infrastruktur di berbagai daerah.










Discussion about this post