MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil penetapan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/013/PPPK/2025 yang diterbitkan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 1308 Tahun 2025 serta surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggal 12 Desember 2025.
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, Abd. Qahar, S.Kom, MM, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang telah disetujui untuk memperoleh alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.508 orang. Daftar peserta tersebut dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta, serta tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.
“Peserta yang telah mendapatkan alokasi diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui akun SSCASN mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2025. Seluruh tahapan ini harus dipedomani sesuai dengan ketentuan dan buku petunjuk yang telah disediakan,” ujar Qahar di Banda Aceh, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan, kelengkapan dokumen yang diunggah harus berasal dari dokumen asli yang dipindai menggunakan mesin scanner, berwarna, jelas, dan tidak terpotong. Dokumen tersebut meliputi pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai, DRH bermeterai, surat pernyataan lima poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia seleksi juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri. Selain itu, peserta yang telah lulus namun memilih mengundurkan diri setelah penetapan atau persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan dikenakan sanksi tidak dapat melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Qahar menambahkan, proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau percepatan proses dengan imbalan tertentu. “Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Peserta diminta aktif memantau informasi resmi melalui website Panitia Seleksi,” tegasnya.
Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024 menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta diharapkan mengikuti seluruh ketentuan dan perkembangan informasi seleksi melalui laman resmi Badan Kepegawaian Aceh sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini.










Discussion about this post