• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh Umumkan 6.508 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Segera Lengkapi Berkas

redaksi by redaksi
13 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA Menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, dihalaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh,4/8/2025

MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil penetapan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/013/PPPK/2025 yang diterbitkan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 1308 Tahun 2025 serta surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggal 12 Desember 2025.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, Abd. Qahar, S.Kom, MM, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang telah disetujui untuk memperoleh alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.508 orang. Daftar peserta tersebut dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta, serta tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.

“Peserta yang telah mendapatkan alokasi diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui akun SSCASN mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2025. Seluruh tahapan ini harus dipedomani sesuai dengan ketentuan dan buku petunjuk yang telah disediakan,” ujar Qahar di Banda Aceh, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen yang diunggah harus berasal dari dokumen asli yang dipindai menggunakan mesin scanner, berwarna, jelas, dan tidak terpotong. Dokumen tersebut meliputi pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai, DRH bermeterai, surat pernyataan lima poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

BacaJuga :

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

Panitia seleksi juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri. Selain itu, peserta yang telah lulus namun memilih mengundurkan diri setelah penetapan atau persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan dikenakan sanksi tidak dapat melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Qahar menambahkan, proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau percepatan proses dengan imbalan tertentu. “Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Peserta diminta aktif memantau informasi resmi melalui website Panitia Seleksi,” tegasnya.

Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024 menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta diharapkan mengikuti seluruh ketentuan dan perkembangan informasi seleksi melalui laman resmi Badan Kepegawaian Aceh sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini.

Previous Post

BSI Buka Posko Kesehatan Pasca Banjir di Kuala Simpang

Next Post

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

Berita Lainnya

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik NgoPI Disertasi...

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah aspek yang masih perlu dibenahi...

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pusat Statistik...

Load More
Next Post
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

Discussion about this post

BERITA TERKINI

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In