• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 26 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh Umumkan 6.508 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Segera Lengkapi Berkas

redaksi by redaksi
13 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA Menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, dihalaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh,4/8/2025

MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil penetapan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/013/PPPK/2025 yang diterbitkan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 1308 Tahun 2025 serta surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggal 12 Desember 2025.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, Abd. Qahar, S.Kom, MM, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang telah disetujui untuk memperoleh alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.508 orang. Daftar peserta tersebut dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta, serta tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.

“Peserta yang telah mendapatkan alokasi diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui akun SSCASN mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2025. Seluruh tahapan ini harus dipedomani sesuai dengan ketentuan dan buku petunjuk yang telah disediakan,” ujar Qahar di Banda Aceh, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen yang diunggah harus berasal dari dokumen asli yang dipindai menggunakan mesin scanner, berwarna, jelas, dan tidak terpotong. Dokumen tersebut meliputi pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai, DRH bermeterai, surat pernyataan lima poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

BacaJuga :

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Panitia seleksi juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri. Selain itu, peserta yang telah lulus namun memilih mengundurkan diri setelah penetapan atau persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan dikenakan sanksi tidak dapat melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Qahar menambahkan, proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau percepatan proses dengan imbalan tertentu. “Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Peserta diminta aktif memantau informasi resmi melalui website Panitia Seleksi,” tegasnya.

Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024 menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta diharapkan mengikuti seluruh ketentuan dan perkembangan informasi seleksi melalui laman resmi Badan Kepegawaian Aceh sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini.

Previous Post

BSI Buka Posko Kesehatan Pasca Banjir di Kuala Simpang

Next Post

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

Berita Lainnya

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026

Banda Aceh – Krisis listrik kembali menghantam sejumlah wilayah di Aceh, Senin (25/5/2026). Setelah sebelumnya masyarakat sempat berharap kondisi mulai...

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Jakarta – Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas Aceh dan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com - RSUD dr. H. Yuliddin Away tercatat menginput puluhan paket pengadaan alat kesehatan dalam update terbaru Rencana Umum Pengadaan...

Load More
Next Post
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026
BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

24 Mei 2026
Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

24 Mei 2026
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In