• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 18 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh Umumkan 6.508 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Segera Lengkapi Berkas

redaksi by redaksi
13 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA Menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, dihalaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh,4/8/2025

MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil penetapan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/013/PPPK/2025 yang diterbitkan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 1308 Tahun 2025 serta surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggal 12 Desember 2025.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, Abd. Qahar, S.Kom, MM, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang telah disetujui untuk memperoleh alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.508 orang. Daftar peserta tersebut dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta, serta tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.

“Peserta yang telah mendapatkan alokasi diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui akun SSCASN mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2025. Seluruh tahapan ini harus dipedomani sesuai dengan ketentuan dan buku petunjuk yang telah disediakan,” ujar Qahar di Banda Aceh, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen yang diunggah harus berasal dari dokumen asli yang dipindai menggunakan mesin scanner, berwarna, jelas, dan tidak terpotong. Dokumen tersebut meliputi pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai, DRH bermeterai, surat pernyataan lima poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

BacaJuga :

ARA Serukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Aceh

ARA Serukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Aceh

18 Mei 2026
Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026

Panitia seleksi juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri. Selain itu, peserta yang telah lulus namun memilih mengundurkan diri setelah penetapan atau persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan dikenakan sanksi tidak dapat melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Qahar menambahkan, proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau percepatan proses dengan imbalan tertentu. “Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Peserta diminta aktif memantau informasi resmi melalui website Panitia Seleksi,” tegasnya.

Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024 menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta diharapkan mengikuti seluruh ketentuan dan perkembangan informasi seleksi melalui laman resmi Badan Kepegawaian Aceh sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini.

Previous Post

BSI Buka Posko Kesehatan Pasca Banjir di Kuala Simpang

Next Post

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

Berita Lainnya

ARA Serukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Aceh

ARA Serukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Aceh

18 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Aliansi Rakyat Aceh (ARA) melontarkan pernyataan sikap keras menjelang aksi massa yang direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh,...

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Kontingen Taekwondo Aceh Besar sukses meraih gelar juara umum pada ajang Pra PORA 2026 yang berlangsung di Gedung...

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

17 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mendorong Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh untuk terus memperkuat budaya olahraga masyarakat...

Load More
Next Post
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

Discussion about this post

BERITA TERKINI

ARA Serukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Aceh

ARA Serukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Aceh

18 Mei 2026
Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

17 Mei 2026
Polda Aceh Bantah Kabar Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017

Polda Aceh Bantah Kabar Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017

17 Mei 2026
Rumah Warga Ludes Terbakar di Indrapuri, Pemkab Aceh Besar Bergerak Tengah Malam Antar Bantuan Darurat

Rumah Warga Ludes Terbakar di Indrapuri, Pemkab Aceh Besar Bergerak Tengah Malam Antar Bantuan Darurat

17 Mei 2026
  • Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In