• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 18 Januari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh Umumkan 6.508 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Segera Lengkapi Berkas

redaksi by redaksi
13 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA Menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, dihalaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh,4/8/2025

MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil penetapan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/013/PPPK/2025 yang diterbitkan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 1308 Tahun 2025 serta surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggal 12 Desember 2025.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, Abd. Qahar, S.Kom, MM, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang telah disetujui untuk memperoleh alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.508 orang. Daftar peserta tersebut dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta, serta tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.

“Peserta yang telah mendapatkan alokasi diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui akun SSCASN mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2025. Seluruh tahapan ini harus dipedomani sesuai dengan ketentuan dan buku petunjuk yang telah disediakan,” ujar Qahar di Banda Aceh, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen yang diunggah harus berasal dari dokumen asli yang dipindai menggunakan mesin scanner, berwarna, jelas, dan tidak terpotong. Dokumen tersebut meliputi pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai, DRH bermeterai, surat pernyataan lima poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

BacaJuga :

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026
Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026

Panitia seleksi juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri. Selain itu, peserta yang telah lulus namun memilih mengundurkan diri setelah penetapan atau persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan dikenakan sanksi tidak dapat melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Qahar menambahkan, proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau percepatan proses dengan imbalan tertentu. “Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Peserta diminta aktif memantau informasi resmi melalui website Panitia Seleksi,” tegasnya.

Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024 menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta diharapkan mengikuti seluruh ketentuan dan perkembangan informasi seleksi melalui laman resmi Badan Kepegawaian Aceh sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini.

Previous Post

BSI Buka Posko Kesehatan Pasca Banjir di Kuala Simpang

Next Post

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

Berita Lainnya

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026

MediaNanggroe.com - Polda Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio, salah satu personel Satbrimob Polda Aceh, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat...

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026

MediaNanggroe.com — Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Aceh resmi mengumumkan 10 peserta yang...

APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh Paparkan Realisasi dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Bencana Hidrometeorologi

15 Januari 2026

MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh memaparkan secara terbuka realisasi dan pengelolaan anggaran dalam upaya penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang...

Load More
Next Post
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026
Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh Paparkan Realisasi dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Bencana Hidrometeorologi

15 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

15 Januari 2026
Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

15 Januari 2026
  • Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In