MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, Zulkarnaini Syeh Joel mengkritik pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai indeks kerawanan tinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Aceh.
Dilansir dari laman salah satu media nasional, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, Aceh memiliki potensi konflik yang besar karena partai lokal di provinsi tersebut disinyalir menjadi wadah aspirasi para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Partai lokal Aceh disinyalir sebagai wadah untuk mengakomodir aspirasi eks kombatan GAM di mana hal ini dapat menjadi pemicu konflik kepentingan antara bekas kombatan dengan nonkombatan,” kata Agus dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis 21 Maret 2024.
Syeh Joel menegaskan bahwa pihaknya menghormati posisi dan otoritas Panglima TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, termasuk dalam menyampaikan analisis mengenai situasi di berbagai wilayah, termasuk Aceh.
“Namun demikian, kami juga merasa perlu untuk menyampaikan bahwa pernyataan panglima TNI justru dapat menimbulkan kesan yang kurang tepat dan potensial memicu ketegangan di Aceh,. terkait Parlok diduga menjadi wadah aspirasi mantan Kombatan GAM itu tidak benar, akan tetapi semua partai yang ada di Aceh secara menyeluruh adalah berjuang untuk rakyat Aceh, bukan untuk kelompok tertentu. “kata Syeh Joel di Banda Aceh, Jumat 22 Maret 2024.
Menurut kader Partai yang diketuai oleh anak Presiden Jokowi tersebut, fakta yang telah terjadi menunjukkan bahwa proses pemilihan yang melibatkan partai lokal di Aceh yang bergulir sejak tahun 2009 telah berjalan dengan lancar dan Damai serta berangsur normal kondisi keamanan di Aceh dalam situasi pemilu di Bumi Serambi Mekkah.
Ini adalah bukti konkret bahwa masyarakat Aceh telah menunjukkan kematangan dan sudah dewasa dalam berpolitik dan mensukseskan pesta demokrasi.
“Partai lokal di Aceh hasil dari turunan undang -udang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diakui oleh negara sebagai bentuk kompensasi damai antara Aceh dan RI. dan proses menuju damai itu terlaksana setelah adannya pertumpahan darah di Aceh sejak lama, begitu juga proses terbentuknya Parlok di Aceh itu tidak mudah, dengan cucuran darah, ribuan nyawa orang Aceh hilang, maka sangat perlu dihormati oleh siapapun dengan terbentuknya Parlok di Aceh “jelas Syeh Joel yang juga Putra Aceh.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, PSI Aceh percaya bahwa semua pihak harus berupaya menjaga situasi yang kondusif dan memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara transparan, adil, dan damai.
Oleh karena itu, dia berharap bahwa pernyataan yang mengindikasikan ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi di Aceh dapat diminimalisir, dan sebaliknya, diupayakan untuk membangun kepercayaan dan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, partai politik, dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
“Kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada tahun 2024 di Aceh untuk berkomitmen pada semangat demokrasi, menghormati perbedaan dan toleransi serta bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan demokratis bagi seluruh warga Aceh,”harapnya.
untuk diketahui, mendirikan partai lokal di Aceh sudah tertuang dalam isi-isi perjanjian di Helsinki Antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam UUPA sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan UUPA tersebut di Provinsi Aceh.
Pada pasal 1.2.1 yang berbunyi yaitu “Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman ini. Pemerintah Repubilk Indonesia menyepakati dan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.
Di pasal 1 disebutkan bahwa “Partai Politik Lokal ialah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, Negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
“Artinya, Parlok adalah perintah undang undang, kemudian terkait kesejahteraan mantan GAM di Aceh adalah tugas bersama baik ditingkat daerah, provinsi maupun tingkat nasional, karena mereka teman teman GAM sudah kembali ke pangkuan ibu Pertiwi, maka kesejahteraan mereka adalah kewajiban kita bersama, baik mantan GAM maupun korban konflik lainnya,” tutup syeh Joel.
Discussion about this post