MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum kepada seluruh aparatur Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Selasa (29/7/2025), di Aula BPBA, Jalan Teungku Daud Beureueh Nomor 18, Kuta Alam, Banda Aceh.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan BPBA. Sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman hukum di kalangan pegawai, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mengenalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah.
Kepala BPBA, Teuku Nara Setia, S.E., Ak., M.Si., membuka acara secara resmi didampingi jajaran pejabat struktural. Dalam sambutannya, Nara menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Kejati Aceh dan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal dalam menjalankan tugas kebencanaan yang penuh risiko dan tekanan.
“Saya harap semua pegawai memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kita bekerja di bidang kebencanaan yang penuh tantangan dan situasi tak terduga. Maka penting bagi kita memahami aturan hukum, terutama terkait pertanggungjawaban kegiatan di lapangan,” ujar Nara.
Ia menambahkan, pekerjaan di bawah tekanan waktu dan kondisi darurat seringkali rentan terhadap kesalahan prosedural yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen Kejaksaan dalam pendekatan preventif terhadap tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penuntut, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga aset dan kepentingan negara. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun pemahaman hukum yang kuat di kalangan ASN,” ujar Ali.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengenali hukum untuk menghindari jeratannya. “Kenali hukum, jauhi hukuman. Ingat, kawan seiring perhatikan kawan yang mengiring,” tegasnya.
Turut hadir, Koordinator Kejati Aceh, Yarnes, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai dasar-dasar hukum tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia menekankan bahwa tindakan yang menyebabkan kerugian negara tetap dapat dianggap melanggar hukum meskipun dilakukan tanpa niat jahat, terutama jika tidak sesuai dengan prosedur.
“Contoh kecil seperti manipulasi surat perjalanan dinas bisa menjadi temuan. Maka penting untuk selalu patuh prosedur dan mendokumentasikan setiap kegiatan dengan benar,” jelas Yarnes.
Selain itu, Amanto, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memberikan pemaparan tentang peran jaksa dalam mendampingi instansi pemerintah, termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum terkait keuangan dan aset negara.
“Jika Bapak/Ibu mengalami persoalan hukum, tak perlu bingung mencari pengacara. Negara telah menyediakan Jaksa Pengacara Negara untuk itu,” ujarnya.
Amanto juga menjelaskan layanan hukum yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah seperti Legal Opinion (pendapat hukum tertulis), Legal Audit (audit dokumen dan kepatuhan hukum), dan Legal Assistance (pendampingan hukum berkelanjutan), yang seluruhnya diberikan secara gratis.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dari Kejati Aceh. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan taat hukum di lingkungan BPBA.











Discussion about this post