SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp951.156.796 pada Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Meski Pemerintah Kabupaten Pidie kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025, BPK tetap menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan utama adalah pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp951,15 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan kas yang belum dilakukan secara tertib. Kondisi tersebut di antaranya menimbulkan potensi risiko penyalahgunaan kas pada bendahara pengeluaran, penyalahgunaan dana pada rekening-rekening yang tidak dikelola secara memadai oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), hingga risiko kehilangan uang daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan kewajiban pada RSUD Tgk Chik Ditiro dan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i yang dinilai belum sesuai ketentuan. Akibatnya, Neraca Pemerintah Kabupaten Pidie per 31 Desember 2025 disebut belum sepenuhnya menyajikan kewajiban pemerintah daerah secara memadai.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie untuk memerintahkan kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian pembayaran perjalanan dinas serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp951.156.796 agar disetorkan kembali ke kas daerah.
BPK juga meminta penertiban rekening-rekening yang tidak digunakan sesuai ketentuan serta peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing satuan kerja.
Khusus pada sektor kesehatan, BPK merekomendasikan Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro dan Direktur RSUD Tgk Abdullah Syafi’i meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan rumah sakit, menetapkan prioritas belanja, serta memastikan penyajian saldo kewajiban dilakukan secara cermat dan sesuai kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2025, terutama terkait perjalanan dinas, pengelolaan kas daerah, dan kewajiban rumah sakit daerah yang masih memerlukan pembenahan.











Discussion about this post