MediaNanggroe.com – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 nomor Nomor : 18.A/LHP/XVIII.BAC/05 tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025, mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh.
Pemerintah Aceh menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp3,73 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,72 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp435,76 miliar digunakan untuk belanja barang yang ditujukan kepada masyarakat, termasuk untuk mendukung pengembangan UMKM. Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa sebagian barang yang diserahkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang dipindahtangankan dan dijual kepada pihak lain.
Peralatan Usaha Tak Dimanfaatkan dan Dipindahtangankan
Salah satu program bermasalah adalah pengadaan mesin photocopy bagi wirausaha pemula Gampong Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Koperasi UKM Aceh. senilai Rp432,88 juta. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima, ditemukan bahwa:
-
Satu unit mesin photocopy senilai Rp99,17 juta diserahkan kepada pihak lain tanpa izin,
-
Satu unit PC dan alat pemotong kertas senilai Rp13,25 juta juga dipindahtangankan.
-
Selain itu, terdapat peralatan senilai Rp85,45 juta yang belum digunakan sama sekali oleh penerimanya.
Penerima barang, sesuai SK Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh Nomor 500.3.8/541/2024, berjumlah sembilan orang. Namun beberapa dari mereka tidak memanfaatkan alat tersebut sesuai peruntukannya. Misalnya, penerima atas nama ARKS, SF, CSW, dan Nur tercatat menyimpan alat dalam kondisi tidak digunakan, dengan nilai total mencapai Rp85,45 juta.

Becak Barang Dijual, Biaya Pengiriman Dibayar Ganda
Kasus serupa juga ditemukan pada program pengadaan alat kerja usaha becak barang senilai Rp434,5 juta, yang diserahkan kepada 11 penerima di Aceh Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan:
-
Salah satu penerima, Sdr. Mw, menjual bagian dari bantuan (bak rangka) senilai Rp1,9 juta.
-
Penerima lainnya, Sdr. AlF, mengubah fungsi kendaraan bantuan dengan memindahkan bak becak ke sepeda motor lain, sehingga tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran pengiriman sebesar Rp13,4 juta, karena enam dari sebelas penerima mengambil langsung barang ke gudang, namun tetap dikenakan biaya pengiriman seperti seolah-olah dikirim ke rumah masing-masing. Padahal sesuai kontrak, biaya pengiriman sudah termasuk dalam harga total, dan tidak seharusnya ditagihkan dua kali.
Pelanggaran Aturan dan Etika Pengadaan
Temuan ini jelas melanggar:
-
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan efisiensi dan mencegah kebocoran keuangan negara.
-
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh yang melarang penerima menjual atau memindahtangankan barang bantuan.
Akibatnya, tujuan dari program untuk menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan tidak tercapai secara optimal. BPK juga mencatat adanya kelebihan belanja sebesar Rp13,4 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi BPK
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar:
-
Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi UKM untuk meningkatkan pengawasan internal.
-
Menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk lebih cermat dalam mengelola kontrak.
-
Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp13,4 juta dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.









Discussion about this post