• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 6 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Penyimpangan dalam Penyaluran Peralatan Usaha oleh Dinas Koperasi UKM Aceh

redaksi by redaksi
17 Juni 2025
in Aceh
BPK Temukan Penyimpangan dalam Penyaluran Peralatan Usaha oleh Dinas Koperasi UKM Aceh

Kantor Diskop UKM Aceh. Foto: Ist.

MediaNanggroe.com –  Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 nomor Nomor : 18.A/LHP/XVIII.BAC/05 tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025,  mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh.

Pemerintah Aceh menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp3,73 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,72 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp435,76 miliar digunakan untuk belanja barang yang ditujukan kepada masyarakat, termasuk untuk mendukung pengembangan UMKM. Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa sebagian barang yang diserahkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang dipindahtangankan dan dijual kepada pihak lain.

Peralatan Usaha Tak Dimanfaatkan dan Dipindahtangankan

Salah satu program bermasalah adalah pengadaan mesin photocopy bagi wirausaha pemula  Gampong Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Koperasi UKM Aceh. senilai Rp432,88 juta. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima, ditemukan bahwa:

  • Satu unit mesin photocopy senilai Rp99,17 juta diserahkan kepada pihak lain tanpa izin,

  • Satu unit PC dan alat pemotong kertas senilai Rp13,25 juta juga dipindahtangankan.

  • Selain itu, terdapat peralatan senilai Rp85,45 juta yang belum digunakan sama sekali oleh penerimanya.

Penerima barang, sesuai SK Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh Nomor 500.3.8/541/2024, berjumlah sembilan orang. Namun beberapa dari mereka tidak memanfaatkan alat tersebut sesuai peruntukannya. Misalnya, penerima atas nama ARKS, SF, CSW, dan Nur tercatat menyimpan alat dalam kondisi tidak digunakan, dengan nilai total mencapai Rp85,45 juta.

BacaJuga :

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
Sumber LHP BPK Tahun 2025

Becak Barang Dijual, Biaya Pengiriman Dibayar Ganda

Kasus serupa juga ditemukan pada program pengadaan alat kerja usaha becak barang senilai Rp434,5 juta, yang diserahkan kepada 11 penerima di Aceh Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan:

  • Salah satu penerima, Sdr. Mw, menjual bagian dari bantuan (bak rangka) senilai Rp1,9 juta.

  • Penerima lainnya, Sdr. AlF, mengubah fungsi kendaraan bantuan dengan memindahkan bak becak ke sepeda motor lain, sehingga tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran pengiriman sebesar Rp13,4 juta, karena enam dari sebelas penerima mengambil langsung barang ke gudang, namun tetap dikenakan biaya pengiriman seperti seolah-olah dikirim ke rumah masing-masing. Padahal sesuai kontrak, biaya pengiriman sudah termasuk dalam harga total, dan tidak seharusnya ditagihkan dua kali.

Pelanggaran Aturan dan Etika Pengadaan

Temuan ini jelas melanggar:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan efisiensi dan mencegah kebocoran keuangan negara.

  • Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh yang melarang penerima menjual atau memindahtangankan barang bantuan.

Akibatnya, tujuan dari program untuk menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan tidak tercapai secara optimal. BPK juga mencatat adanya kelebihan belanja sebesar Rp13,4 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar:

  • Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi UKM untuk meningkatkan pengawasan internal.

  • Menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk lebih cermat dalam mengelola kontrak.

  • Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp13,4 juta dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Previous Post

4 Pulau Resmi Milik Aceh! Sumut Kalah Tanpa Perlawanan

Next Post

BPK Temukan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Aceh Selatan: Rp835 Juta Lebih Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Berita Lainnya

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026

Banda Aceh – Kondisi keuangan RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) berada dalam sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kemampuan...

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026

Tapaktuan – Beban utang Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus membengkak dari tahun ke tahun. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan...

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026

Banda Aceh – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap...

Load More
Next Post
BPK Temukan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Aceh Selatan: Rp835 Juta Lebih Diduga Tidak Sesuai Kontrak

BPK Temukan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Aceh Selatan: Rp835 Juta Lebih Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
Aset Bandara SIM Milik Pemerintah Aceh Tetap Dipakai Angkasa Pura Meski MoU Berakhir

Aset Bandara SIM Milik Pemerintah Aceh Tetap Dipakai Angkasa Pura Meski MoU Berakhir

5 Juli 2026
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Terbakar, Ratusan Titik Pengeboran Tradisional Disorot

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Terbakar, Ratusan Titik Pengeboran Tradisional Disorot

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In