MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024, Nomor: 18.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
BPK mencatat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada tujuh paket pekerjaan di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh yang dilaksanakan di Aceh Selatan. Seluruh proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024.
Nilai total penyimpangan yang ditemukan mencapai Rp835.378.644,00, terdiri dari kekurangan volume dan spesifikasi teknis yang tidak sesuai kontrak.
Rincian Proyek Bermasalah di Aceh Selatan:
-
Peningkatan Jalan Lingkungan Padang Luas, Gp. Kuta Trieng – Labuhan Haji Barat
-
Penyedia: CV IU
-
Nilai Kontrak: Rp799.723.387,76
-
Temuan: Kekurangan volume sebesar Rp43.992.850,24
-
-
Pembangunan Jalan Pemukiman Gp. Pucok Krueng – Pasie Raja
-
Penyedia: CV PI
-
Nilai Kontrak: Rp417.139.837,90
-
Temuan: Kekurangan volume sebesar Rp81.334.582,75
-
-
Pembangunan Jalan Pemukiman Gp. Paya Ateuk – Pasie Raja
-
Penyedia: CV SCU
-
Nilai Kontrak: Rp416.324.162,82
-
Temuan: Ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp124.368.013,09
-
-
Pembangunan Talud Gp. Lhok Sialang Rayeuk – Pasie Raja
-
Penyedia: PT ALP
-
Nilai Kontrak: Rp411.209.660,85
-
Temuan: Kekurangan volume sebesar Rp23.433.559,41
-
-
Pembangunan Jalan Pemukiman Gp. Paya Dapur – Kluet Timur
-
Penyedia: CV PI
-
Nilai Kontrak: Rp414.782.775,11
-
Temuan: Ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp212.318.916,40
-
-
Pembangunan Jalan Pemukiman Gp. Desa Alai – Kluet Timur
-
Penyedia: CV PI
-
Nilai Kontrak: Rp413.972.010,63
-
Temuan: Ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp175.793.715,62
-
-
Pembangunan Jalan Pemukiman Gp. Silolo – Pasie Raja
-
Penyedia: CV BP
-
Nilai Kontrak: Rp414.736.396,56
-
Temuan: Ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp174.137.006,49
-

Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk:
-
Meningkatkan pengendalian internal atas pelaksanaan kegiatan infrastruktur.
-
Menginstruksikan KPA, PPK, dan PPTK untuk lebih cermat dalam pengawasan kontrak.
-
Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.138.821.141,35 (akumulasi seluruh Aceh) dan menyetorkannya ke kas daerah.
Pemeriksaan ini menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Aceh dan masyarakat untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama dalam proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan langsung rakyat.
Discussion about this post