MediaNanggroe.com, Pidie Jaya – Guru kembar SMAN 1 Banda Dua, Pidie Jaya, Aceh, yang minta keadilan kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki dan kepala Dinas Pendidikan Aceh melalui video sempat viral. Gegara video, kedua guru kontrak itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini, kemudian, sempat senyap. Baik sang guru kembar maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pidie/Pidie Jaya, Razali, yang sebelumnya ramah kepada media, tiba-tiba berubah drastis. Mereka kompak tutup mulut.
Perkembangan terbaru, justeru diperoleh dari petinggi Polres Pidie Jaya. Kapolres AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi yang dikonfirmasi, Senin (21/11/2022) siang, menjelaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik guru kontrak SMAN 1 Bandar Dua telah dihentikan. “Sudah berhenti karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala SMAN 1 Bandar Dua, Nilawati, melaporkan dua guru kontrak sekolahnya ke polisi setempat. Laporan itu tercatat dengan nomor B/1293/XI/Res.2.5/2022. Wanita ini keberatan dengan konten video guru kembar Khairani dan Khairina.
Kasusnya kemudian jadi panjang. Pj Gubernur melalui Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Alhudri untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan. “Kita dorong pihak Disdik dan pihak sekolah untuk selesaikan hal ini,” ujar MTA, Senin (7/11/2022) malam.
Semua pihak juga diminta agar menahan diri menyikapi permasalahan tersebut. “Semua pihak tahan diri untuk solusi yang arif dan tanpa menciderai pihak manapun,” pesan gubernur melalui Jubir waktu itu.
Di lapangan, pihak Disdik kemudian melimpahkan “tugas” tersebut kepada PGRI Pidie Jaya. Kabar ini diketahui melalui Kacabdin Pidie/Pidie Jaya, Razali, yang dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022). Setelah itu, berbagai pihak mulai sulit dimintai keterangan.
Baik kepala sekolah, Kacabdin, dan sang guru kembar sendiri tidak lagi merespon saat dihubungi. Bahkan setelah dicoba berkali-kali. Mereka seperti kompak tutup mulut.
Media ini belum berhasil mendapatkan penjelaskan dari pihak terkait, apakah dengan berhentinya proses di kepolisian, kedua guru ini akan mulai bertugas kembali atau bagaimana, tidak diperoleh keterangan. Razali yang dicoba hubungi kembali Senin (21/11/2022) sore, juga tidak memberi respon. Masih tutup mulut.[]
Discussion about this post