MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memperkuat edukasi hukum bagi pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan berlangsung di SMAN 4 Takengon, Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (16/10/2025).
Sekitar 75 siswa dari SMAN 4 Takengon dan perwakilan SMA/SMK di Aceh Tengah mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang dimulai pukul 09.00 WIB. Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Kejati Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh.
Turut hadir Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Sayid Muhammad, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. selaku narasumber utama, Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul, S.H., serta sejumlah pejabat pendidikan daerah, termasuk Hajarussalam, M.Pd. dari Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Konadi Lingga, M.Pd. Ketua MKKS SMA, dan Aprianti Lubis, S.Ag. selaku Kepala SMAN 4 Takengon.
Plt. Kajari Aceh Tengah Sayid Muhammad menegaskan, JMS bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.
“Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pada pelajar sejak dini, serta menambah wawasan peserta didik tentang hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya kasus pelanggaran hukum di kalangan remaja.
“Banyak pelanggaran melibatkan anak muda, baik karena ketidaktahuan maupun pengaruh lingkungan. Melalui penyuluhan ini, siswa diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan,” tambahnya.
Sayid berharap para pelajar Aceh Tengah dapat tumbuh menjadi generasi emas yang mengharumkan nama daerah dan bangsa.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis memaparkan sejumlah isu penting yang dekat dengan dunia pelajar, seperti bahaya narkotika, bullying, serta tindak pidana korupsi.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman agar siswa tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan peran jaksa sebagai pejabat fungsional yang menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan undang-undang, termasuk sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Melalui kegiatan JMS ini, Kejati Aceh berharap dapat menanamkan nilai kesadaran hukum sejak dini dan membentuk generasi muda Aceh Tengah yang taat aturan serta menjadi agen perubahan positif di masa depan.













Discussion about this post