MediaNanggroe.com — Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang berisi pengumuman pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dipastikan sebagai informasi palsu. Flyer tersebut mencantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat Aceh sebagai kontak pengaduan layanan BPJS, yang kini justru memicu gangguan berupa banjir pesan dari nomor tak dikenal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman melalui keterangan Dr Nurlis Effendi menegaskan bahwa flyer tersebut merupakan hoaks dan bagian dari tindakan doxing. “Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tidak mudah mempercayai informasi seperti itu,” kata Nurlis.
Dalam flyer tersebut, nomor yang dicantumkan bukan nomor layanan resmi, melainkan milik sejumlah pejabat tinggi Aceh, di antaranya Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh sendiri.
Akibat penyebaran nomor tersebut, para pejabat mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari pihak tak dikenal. Nurlis menyebut, isi pesan yang diterima cenderung seragam dan diduga telah disiapkan oleh pihak tertentu. “Dalam beberapa hari ini, ramai pesan WhatsApp tak dikenal yang menghubungi saya, termasuk menanyakan posisi saya dan menyampaikan keluhan soal BPJS,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola pesan yang masuk menunjukkan adanya indikasi penyebaran terorganisir. “Isinya mirip-mirip, hanya diedit sedikit. Jadi sepertinya konten pesan itu sudah disiapkan oleh operatornya, lalu disebarkan oleh beberapa orang,” kata Nurlis.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa layanan pengaduan terkait JKA telah disiapkan secara resmi melalui petugas di seluruh rumah sakit pemerintah, bukan melalui nomor pribadi pejabat.
Lebih lanjut, Nurlis mengingatkan bahwa penyebaran nomor telepon tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Nomor telepon termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), khususnya Pasal 67 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengungkapan data pribadi tanpa hak.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Dalam UU ITE, ancamannya bisa lebih berat, hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” jelasnya.
Menurut Nurlis, praktik doxing bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan korban. “Doxing bisa digunakan untuk intimidasi, membungkam pihak tertentu, balas dendam, hingga membuka celah penipuan. Ini jelas mengancam privasi dan keamanan,” tegasnya.
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum mempercayainya, khususnya terkait layanan publik seperti JKA.











Discussion about this post