• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

redaksi by redaksi
5 Mei 2026
in Aceh
Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

MediaNanggroe.com  — Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang berisi pengumuman pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dipastikan sebagai informasi palsu. Flyer tersebut mencantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat Aceh sebagai kontak pengaduan layanan BPJS, yang kini justru memicu gangguan berupa banjir pesan dari nomor tak dikenal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman melalui keterangan Dr Nurlis Effendi menegaskan bahwa flyer tersebut merupakan hoaks dan bagian dari tindakan doxing. “Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tidak mudah mempercayai informasi seperti itu,” kata Nurlis.

Dalam flyer tersebut, nomor yang dicantumkan bukan nomor layanan resmi, melainkan milik sejumlah pejabat tinggi Aceh, di antaranya Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh sendiri.

Akibat penyebaran nomor tersebut, para pejabat mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari pihak tak dikenal. Nurlis menyebut, isi pesan yang diterima cenderung seragam dan diduga telah disiapkan oleh pihak tertentu. “Dalam beberapa hari ini, ramai pesan WhatsApp tak dikenal yang menghubungi saya, termasuk menanyakan posisi saya dan menyampaikan keluhan soal BPJS,” ujarnya.

BacaJuga :

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

Ia menambahkan, pola pesan yang masuk menunjukkan adanya indikasi penyebaran terorganisir. “Isinya mirip-mirip, hanya diedit sedikit. Jadi sepertinya konten pesan itu sudah disiapkan oleh operatornya, lalu disebarkan oleh beberapa orang,” kata Nurlis.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa layanan pengaduan terkait JKA telah disiapkan secara resmi melalui petugas di seluruh rumah sakit pemerintah, bukan melalui nomor pribadi pejabat.

Lebih lanjut, Nurlis mengingatkan bahwa penyebaran nomor telepon tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Nomor telepon termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), khususnya Pasal 67 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengungkapan data pribadi tanpa hak.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Dalam UU ITE, ancamannya bisa lebih berat, hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” jelasnya.

Menurut Nurlis, praktik doxing bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan korban. “Doxing bisa digunakan untuk intimidasi, membungkam pihak tertentu, balas dendam, hingga membuka celah penipuan. Ini jelas mengancam privasi dan keamanan,” tegasnya.

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum mempercayainya, khususnya terkait layanan publik seperti JKA.

Previous Post

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Next Post

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Berita Lainnya

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu dan...

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien. “Tidak boleh...

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa beberapa...

Load More
Next Post
Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In