KUTACANE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026.
Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada pengelolaan dana publik dan kondisi fiskal daerah.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan auditor negara adalah pengelolaan dana zakat dan infak pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara.
Dalam laporannya, BPK menyebut pengelolaan dana zakat dan infak tidak dilakukan sesuai ketentuan. Auditor menemukan adanya penggunaan langsung dana zakat dan infak, termasuk penggunaan dana zakat untuk pinjaman kepada pengurus Baitul Mal.
“Pengelolaan dana zakat dan infak pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara tidak sesuai ketentuan serta terdapat penggunaan langsung dan dana zakat digunakan untuk pinjaman pengurus Baitul Mal,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan penyaluran zakat dan infak tanpa mekanisme APBK berpotensi disalahgunakan. Selain itu, penggunaan langsung dana infak sebesar Rp44.157.800 dinilai tidak dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan penyaluran infak.
Selain persoalan dana zakat, auditor juga menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan kas berupa Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) atas potongan pajak negara dan daerah yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran BLUD RSU H. Sahudin.
BPK mencatat pajak yang telah dipungut belum disetorkan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan negara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum dapat segera memanfaatkan penerimaan tersebut.
Dalam laporan disebutkan nilai potongan pajak yang belum terselesaikan mencapai Rp1.544.118.048,50 untuk Kas Negara dan Rp311.195.495,82 untuk Kas Daerah.
“Pengelolaan Kas Lainnya berupa PFK atas potongan pajak negara dan daerah yang telah dipungut oleh Bendahara Pengeluaran BLUD RSU H. Sahudin tidak sesuai ketentuan,” demikian disebutkan BPK.
Temuan lain yang menjadi perhatian auditor adalah kondisi fiskal daerah yang dinilai belum dikelola berdasarkan kemampuan keuangan yang realistis.
BPK menyatakan perencanaan APBK Aceh Tenggara belum disusun berdasarkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah secara memadai. Selain itu, kewajiban BLUD RSU H. Sahudin dinilai berpotensi menjadi beban keuangan daerah pada masa mendatang.
Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalami kesulitan pendanaan atau likuiditas untuk membayar berbagai kewajiban belanja.
BPK mencatat terdapat utang belanja sebesar Rp67.679.607.691 atau sekitar Rp67,6 miliar. Selain itu terdapat penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp62.248.319.031,37 yang berpotensi membebani APBK tahun berikutnya.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tenggara untuk mengambil langkah perbaikan. Auditor meminta Sekretariat Baitul Mal menghentikan penggunaan langsung dana zakat dan infak serta menyetorkan seluruh penerimaan yang dikelola ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
BPK juga meminta Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah melakukan penagihan dan penyetoran dana yang belum diselesaikan ke Kas Negara dan Kas Daerah. Sementara Direktur RSU H. Sahudin diminta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan potongan pajak serta memastikan penyetoran dilakukan tepat waktu.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa di balik raihan opini WTP, masih terdapat persoalan tata kelola dana zakat, pengelolaan pajak, serta perencanaan fiskal yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera dibenahi.












Discussion about this post