Meulaboh – Bupati Aceh Barat H. Ramli MS tandatangani nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan BPJamsostek cabang Meulaboh yang di gelar di ruang rapat Bupati Aceh Barat. Jumat (05-03-2021).
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja harian lepas (THL) dilingkup pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyampaikan bahwa kerjasama yang terjalin ini merupakan wujud dari kepedulian pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap para tenaga kerja yang berstatus non PNS sebagai jaminan perlindungan kerja dalam melaksanakan tugasnya jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja ungkapnya.
Lebih lanjut, Ramli meminta prosedur pelayanan yang di terapkan oleh BPJamsostek dalam melayani masyarakat agar lebih dipermudah supaya di saat terjadi kecelakaan kerja penanganannya bisa dilakukan dengan cepat, karena ini menyangkut dengan keselamatan jiwa para tenaga kerja pintanya.
Ramli menegaskan apabila pelayanannya masih dipersulit, maka perjanjian kerjasama ini bisa saja di batalkan. Ini merupakan tanggung jawab serta pelayanan kita sebagai pemimpin dalam meringankan penderitaan yang di alami oleh rakyatnya tegasnya.
Lebih lanjut, Ramli meminta pihak BPJamsostek Meulaboh untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait dengan manfaat dan pentingnya menjadi peserta BPJamsostek ini. Buatlah baliho terkait tentang itu untuk di sebar ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Barat pinta nya
Sementara itu, Kepala kantor BPJamsostek cabang Meulaboh, Mulyana, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Barat atas partisipasi nya dalam memperluas cakupan tenaga kerja di Kabupaten Aceh Barat. Ini membuktikan Pemkab Aceh Barat menaruh perhatian khusus terhadap jaminan perlindungan bagi pekerja tenaga harian lepas dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman ini ujarnya.
Adapun pekerja THL yang telah di data untuk kemudian didaftarkan menjadi peserta BPjamsostek berjumlah 1768 orang yang di himpun dari 46 SKPK di lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Barat lanjut Mulyana.
Selain itu, dana yang di anggarkan berjumlah 209 juta rupiah yang akan terdaftar pada 2 produk, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta program Jaminan Kematian (JKm) ungkapnya.
Lebih lanjut, Mulyana menjelaskan setelah proses penandatanganan nota kesepamahaman ini selesai, baru kemudian dilanjutkan dengan pembayaran iuran bagi peserta yang telah terdaftar. (Diskominsa Bid. KIP)













Discussion about this post