MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan masalah dalam perhitungan volume pekerjaan pembangunan Gedung RS Pratama di Dinas Kesehatan Aceh Selatan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Aceh Selatan tahun 2023.
Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Gedung RS Pratama Aceh Selatan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp951.050.124,32.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), back up data, foto dokumentasi pekerjaan, gambar as-built drawing, dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Inspektorat, PPK, PPTK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 15, 17 dan 20 Februari 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp951.050.124,32., tulis BPK dalam LHP.
Pekerjaan Kelebihan Pembayaran meliputi Pekerjaan Gedung Rawat Inap sebesar Rp453.258.663,45, Pekerjaan Gedung UGD Rp361.770.514,42 serta Pekerjaan Ramp mencapai Rp136.020.946,45.
Dimana diketahuai pekerjaan pembangunan Gedung RS Pratama dilaksanakan oleh PT PIM berdasarkan Kontrak Nomor 6217460/SP/DINKES.DAK/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dengan nilai sebesar Rp44.093.671.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pada kontrak selama 245 hari kalender.
SPMK nomor 6217460/SPMK/DINKES.DAK/IV/2023 tanggal 14 April 2023 menyatakan bahwa pekerjaan harus sudah selesai tanggal 14 Desember 2023. Pekerjaan mengalami tambah kurang volume pekerjaan berdasarkan Kontrak Adendum I Nomor 6217460/SP-ADD I/DINKES.DAK/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 16 hari kalender dari tanggal 15 s.d 30 Desember 2023 berdasarkan Kontrak Adendum II Nomor 6217460/SP-ADD II/DINKES.DAK/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023.
Dikutip dari Laporan tersebut, Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100% melalui SP2D terakhir nomor 11.01/04.0/000005/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/M/3/2024 tanggal 27 Maret 2024. Berdasarkan BAST PHO Nomor 185/BAST/DAK.FISIK/ XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
Berdasarkan Kontrak Adendum II diketahui bahwa dasar penambahan waktu pekerjaan selama 16 hari kalender disebabkan peristiwa kahar sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 818 tanggal 17 November 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Aceh Selatan, sehingga pekerjaan tersebut tidak dikenakan denda keterlambatan, tulis BPK dalam LHP. []
Discussion about this post