• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 17 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Kejati Aceh Didesak Usut Indikasi Rekayasa Keuangan Daerah di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
24 September 2025
in Lintas Barat
Kejati Aceh Didesak Usut Indikasi Rekayasa Keuangan Daerah di Aceh Selatan

MediaNanggroe.com – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan mengusut dugaan rekayasa keuangan daerah yang menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Desakan ini menguat setelah terungkap indikasi penyalahgunaan dana earmark tahun anggaran 2023 sebesar Rp73,2 miliar dan 2024 sebesar Rp132,6 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, serta laporan realisasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahap I tahun 2025 yang sarat rekayasa.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menyebut indikasi penyimpangan itu bukan lagi kesalahan administratif, melainkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Ia menilai ada pola kolusi antara pejabat pengelola keuangan dengan pihak ketiga dalam mengalihkan alokasi dana earmark dan memoles laporan realisasi DOKA.

“Bagaimana mungkin kegiatan yang baru sebatas tender sudah dilaporkan realisasinya selesai? Bagaimana mungkin dana earmark yang jelas peruntukannya bisa digunakan di luar jalur? Ironisnya anggaran yang bersumber dari ZIS juga sempat ikut digunakan tidak pada tempatnya. Hal itu jelas ada indikasi rekayasa keuangan daerah,” tegas Mahmud Padang, Selasa, 22 September 2025.

Tahun ini Aceh Selatan masuk dalam zona merah serapan DOKA. Status itu memberi tekanan agar pemerintah daerah segera menaikkan realisasi anggaran. Namun, tekanan tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum birokrasi untuk menyulap laporan agar terlihat mulus di atas kertas. Padahal, proyek yang dilaporkan selesai sebagian bahkan belum memiliki Surat Perintah Membayar (SPM). Publik hanya disuguhi angka realisasi, sementara di lapangan jalan tetap rusak, sekolah tetap reyot, dan puskesmas tetap kekurangan obat.

BacaJuga :

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

8 April 2026
Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

2 April 2026

Kajian hukum menunjukkan pola ini sudah memenuhi unsur abuse of power sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor. Jika ada keterlibatan rekanan, maka perbuatan itu juga dapat dikualifikasikan sebagai kolusi. Sedangkan manipulasi laporan realisasi menyentuh ranah pemalsuan dokumen yang diancam Pasal 263 KUHP. Polanya terbaca jelas, bahwa diduga anggaran dialihkan lewat nomenklatur pergeseran yang direkayasa, lalu dilaporkan seolah terealisasi meski faktanya tidak pernah berjalan.

Alamp Aksi menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh ditangani hanya di tingkat kabupaten. Menurut mereka, ada risiko besar terjadinya konflik kepentingan bila penyelidikan dilakukan di lingkup lokal. Kedekatan personal, relasi birokrasi, pergesekan kepentingan dan tekanan politik bisa membuat kasus ini terhenti di meja perundingan. “Kejati Aceh harus turun langsung. Hanya dengan cara itu independensi dan objektivitas penegakan hukum dapat dijaga,” ujar Mahmud.

Alamp Aksi juga menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila Kejati tak segera bergerak. “Ini ujian bagi penegak hukum di Aceh. Apakah berani mengungkap persoalan ink atau justru berkompromi dengan indikasi korupsi. Rakyat sudah cukup lama ditipu dengan laporan indah, sementara realitasnya penuh kehancuran,” tutupnya.

Previous Post

Tim Diskominfo Aceh Besar Latih Operator DPMG dan DLH Terkait E-Office

Next Post

Bea Cukai Aceh Tegaskan Komitmen Persempit Jalur Penyelundupan Narkoba

Berita Lainnya

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

8 April 2026

MediaNanggroe.com – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2026 tercatat masih sangat rendah hingga memasuki minggu kedua...

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

2 April 2026

MediaNanggroe.com -  Suasana haru menyelimuti perhelatan akbar AlifaLand 2026 di Aceh Selatan. Bukan sekadar kemeriahan acara tahunan, momen ini menjadi...

Dini Hari Mencekam! Api Hanguskan 13 Ruko di Kota Fajar

Belasan Ruko Warga Ludes di Kota Fajar, Berikut Daftar Pemilik yang Terdampak

28 Maret 2026

MediaNanggroe.com — Kebakaran hebat melanda Lorong Taqwa, Kecamatan Kluet Utara, Sabtu dini hari (28 Maret 2026) sekitar pukul 01.30 WIB....

Load More
Next Post
Bea Cukai Aceh Tegaskan Komitmen Persempit Jalur Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai Aceh Tegaskan Komitmen Persempit Jalur Penyelundupan Narkoba

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026
Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

16 April 2026
BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

16 April 2026
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In